Mandi secara bahasa adalah mengalirkan air secara mutlak. Adapun secara istilah adalah meratakan air ke seluruh tubuh dengan niat tertentu.
Dalam Fathul Qorib tertulis:
والذي يوجب الغسل ستة اشياء ثلاثة تشترك فيها الرجال والنساء وهي التقاء الختانين وانزال المني والموت وثلاثة تختص بها النساء وهي الحيض والنفاس والولادة
Hal-hal yang mewajibkan mandi ada 6, tiga wajib untuk laki-laki dan perempuan yaitu bertemunya dua khitanan, keluarnya mani, dan mati. Tiga wajib untuk perempuan yaitu haidh, nifas, dan wiladah.
Dari kitab Fathul Qorib di atas disebutkan ada 6 perkara yang mewajibkan mandi. Yang tiga untuk laki-laki dan perempuan, yaitu:
1. Bertemunya Dua Khitanan
Maksudnya adalah berkumpulnya khitanan antara laki-laki dan perempuan, seperti disebutkan dalam hadits nabi:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: اذا التقى الختانان فقد وجب الغسل وان لم ينزل (رواه مسلم)
Artinya: Rasulullah SAW bersabda: “ Apabila bertemu dua penyunatan maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi, meskipun tidak keluar mani”. ( HR Muslim)
Pengecualian dengan mayit wanita yang sudah dimandikan, apabila mayit tersebut disetubuhi maka tidak wajib dimandikan ulang dan banci (musykil), tidak wajib mandi baginya apabila memasukkan hasyafahnya dan dimasuki qubulnya.
2. Keluarnya Mani
Maksudnya adalah keluarnya mani tanpa bersenggama, walaupun hanya setitik atau berupa darah. Biasanya ini terjadi pada pemuda-pemudi yang berkhayal, karena belum menikah. Keluarnya air mani yang diakibatkan bersetubuh atau lainnya, dalam keadaan tertidur atau terjaga atau tidak dari cara yang lazim atau biasa.
3. Mati
Maksudnya adalah orang yang meninggal dunia, tidak karena mati syahid, seperti dalam hadits nabi:
عن ابن عباس رضي الله عنهما ان النبي صلى الله عليه وسلم قال في الذي سقط عن راحلته فمات: اغسلوه بماء وسدر وكفنوه في ثوبين (متفق عليه)
Artinya: dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: bahwasanya nabi SAW bersabda tentang orang yang meninggal lantaran jatuh dari kendaraannya: “ Mandikanlah dengan air dan bidara, dan kafanilah dengan dua kainnya”. (muttafaq ‘alaih)
Yang tiga lagi khusus untuk perempuan, yaitu:
1. Haidh
Haidh yaitu darah yang keluar dari farjinya perempuan yang sudah mencapai umur atau baligh, biasanya berumur 9 tahun kurang (menurut tanggalan Hijriyah). Darah haidh merupakan darah sehat, seperti dalam hadits nabi:
عن عائشة رضي الله عنها ان ام حبيبة بنت جحش شكت الى رسول الله صلى الله عليه وسلم الدم، فقال: امكثي قدرما كانت تحبسك حيضتك، ثم اغتسلي، فكانت تغتسل لكل صلاة.(رواه مسلم)
Artinya: Dari Aisyah ra. Ia berkata: bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsyin mengadu kepada Rasulullah SAW tentang darah, maka Rasulullah SAW bersabda: “ Berhentilah (dari sembahyangmu) selama haidhmu menghalangimu, kemudian mandi”. Tapi Ummu Habibah suka mandi untuk tiap-tiap sembahyang”. (HR. Muslim)
2. Nifas
Nifas yaitu darah yang keluar dari farjinya perempuan setelah melahirkan. Darah nifas keluar paling sedikit satu tetes, pada umumnya keluar selama 40 hari dan paling lama 60 hari. Apabila setelah melahirkan, tidak keluar darah hingga 15 hari maka jika keluar darahnya setelah 15 hari, itu dinamakan darah haidh, tapi jika keluarnya sebelum 15 hari dari jarak melahirkan maka itu darah nifas Ketika seorang wanita telah selesai mengeluarkan darah nifasnya maka wajib mandi.
3. Wiladah
Wiladah yaitu darah yang keluar bersamaan dengan bayi yang dilahirkan, meskipun yang keluar bukan berupa bayi, misalkan keguguran.
Nama : Ulul Mukarromah
NIM : 15.10.938
Kelas: semester 2 PAI A
Komentar
Posting Komentar