Yang
dimaksud dengan muwalah adalah berkesinambungan dalam berwudlu. Maksudnya,
melakukan rukun wudlu (membasuh antar anggota tubuh yang menjadi rukun wudlu:
membasuh wajah, membasuh tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, membasuh
kaki sampai mata kaki) dengan terus menerus atau berturut-turut tanpa ada jeda atau
dipisahkan dengan aktifitas lain. Dalam artian, membasuh anggota wudlu lainnya
sebelum anggota wudlu (yang sebelumnya telah dibasuh) mengering dalam kondisi
dan waktu normal.[1]
Sebagai
contoh: si A sedang berwudlu, ia sampai pada membasuh telinga (sebelum membasuh
kaki), tetapi ia tinggal makan atau ngobrol dengan temannya yang kebetulan
datang. Setelah beberapa saat baru si A melanjutkan membasuh kakinya padahal
basuhan di bagian-bagian sebelumnya telah mengering. Ini adalah contoh tidak muwalah. Dan wudlunya dianggap
tidak absah.
#Hadis yang mendasari muwalah:
Diriwayatkan
oleh sahabat Umar bin Khottob:
“Bahwasanya ada seorang laki-laki berwudhu dan
meninggalkan bagian yang belum dibasuh sebesar kuku pada kakinya. Ketika Nabi Muhammad
SAW melihatnya maka Nabi Muhammad SAW mengatakan, “Kembalilah (berwudhu)
perbaguslah wudhumu”.[HR. Mulsim no. 243.][2]
Pada
hadis tersebut, Nabi tidak hanya menyuruh laki-laki itu membasuh ujung kukunya
saja, tetapi menyuruhnya kembali berwudlu. Menurut saya, karena dikhawatirkan
(oleh Nabi) ada bagian basuhan (wudlu sebelumnya) yang sudah mengering. Hal ini
dimaksudkan agar rukun wudlu yang muwalah tercapai.
Riwayat lain adalah dari Ahmad dan Abu Dawud dari Nabi Muhammad SAW, yang artinya:
“Bahwa
beliau melihat seorang laki-laki di kakinya ada bagian sebesar mata uang logam
yang tidak terkena air wudlu, maka beliau memerintahkan untuk mengulangi wudlunya”.
[1] Tanpa nama, “Rukun Wudlu yang Disepakati dan
Diselisihkan”, http://bonsalak.blogspot.com/2015/05/rukun-wudhu-yang-disepakati-dan-yang.html,
diakses pada 13 Mei 2015.
[2] Tanpa
nama, “Berturut-turut dalam Wudlu (Muwalah)”, https://dakwahislamiyah.wordpress.com/2010/02/25/berturut-turut-dalam-membasuh-anggota-wudhu-muwalah/,
diakses pada 25 Februari 2010.
Komentar
Posting Komentar