Berkesinambungan dalam Berwudlu (Muwalah)





Yang dimaksud dengan muwalah adalah berkesinambungan dalam berwudlu. Maksudnya, melakukan rukun wudlu (membasuh antar anggota tubuh yang menjadi rukun wudlu: membasuh wajah, membasuh tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kaki sampai mata kaki) dengan terus menerus atau berturut-turut tanpa ada jeda atau dipisahkan dengan aktifitas lain. Dalam artian, membasuh anggota wudlu lainnya sebelum anggota wudlu (yang sebelumnya telah dibasuh) mengering dalam kondisi dan waktu normal.[1]

Sebagai contoh: si A sedang berwudlu, ia sampai pada membasuh telinga (sebelum membasuh kaki), tetapi ia tinggal makan atau ngobrol dengan temannya yang kebetulan datang. Setelah beberapa saat baru si A melanjutkan membasuh kakinya padahal basuhan di bagian-bagian sebelumnya telah mengering. Ini adalah contoh tidak muwalah. Dan wudlunya dianggap tidak absah.

#Hadis yang mendasari muwalah:

Diriwayatkan oleh sahabat Umar bin Khottob:
“Bahwasanya ada seorang laki-laki berwudhu dan meninggalkan bagian yang belum dibasuh sebesar kuku pada kakinya. Ketika Nabi Muhammad SAW melihatnya maka Nabi Muhammad SAW mengatakan, “Kembalilah (berwudhu) perbaguslah wudhumu”.[HR. Mulsim no. 243.][2]

Pada hadis tersebut, Nabi tidak hanya menyuruh laki-laki itu membasuh ujung kukunya saja, tetapi menyuruhnya kembali berwudlu. Menurut saya, karena dikhawatirkan (oleh Nabi) ada bagian basuhan (wudlu sebelumnya) yang sudah mengering. Hal ini dimaksudkan agar rukun wudlu yang muwalah tercapai.

Riwayat lain adalah dari Ahmad dan Abu Dawud dari Nabi Muhammad SAW, yang artinya:
“Bahwa beliau melihat seorang laki-laki di kakinya ada bagian sebesar mata uang logam yang tidak terkena air wudlu, maka beliau memerintahkan untuk mengulangi wudlunya”.




[1]  Tanpa nama, “Rukun Wudlu yang Disepakati dan Diselisihkan”, http://bonsalak.blogspot.com/2015/05/rukun-wudhu-yang-disepakati-dan-yang.html, diakses pada 13 Mei 2015.

[2] Tanpa nama, “Berturut-turut dalam Wudlu (Muwalah)”, https://dakwahislamiyah.wordpress.com/2010/02/25/berturut-turut-dalam-membasuh-anggota-wudhu-muwalah/, diakses pada 25 Februari 2010.


Baca Juga

Komentar