Ketentuan Lengkap Larangan Membuang Hajat Menghadap Kiblat




Syari’at islam sangatlah indah dan tertata rapi, terbukti ketika kita mengkaji masalah adab atau sopan santun buang air besar atau buang air kecil, disitu dijelaskan sangat detail sekali dari kesunahan-kesunahan sampai hukum makruh bahkan haram.

Di antara hukum buang air kecil atau buang air besar yaitu salah satunya ketika menghadap dan membelakangi kiblat yang sekarang yaitu ka’bah. Adapun ketika menghadap dan membelakangi kiblat yang dahulu yaitu Bait al-maqdis tidak sampai terjadi hukum harom akan tetapi makruh.

Hukum haram buang air kecil ataupun buang air besar menghadap atau membelakangi kiblat yaitu;

a) Dilakukan di tanah lapang dan tidak ada penghalang yang menutupi aurotnya saat buang air kecil atau buang air besar

b) Berada di bangunan yang tidak diperuntukkan untuk buang air kecil atau buang air besar dan disyaratkan juga posisi penghalang atau satir tidak jauh dari orang yang buang air kecil atau air besar kurang lebih 150 cm

Hukum haram menghadap dan membelakangi kiblat, para ulama menafsiri kata menghadap yaitu farji atau alat kelaminnya bukan dada, kepala atau anggota tubuh lainnya.

Jadi semisal seorang laki-laki buang air kecil di tanah lapang menghadap kiblat akan tetapi membelokkan alat kelaminnya ke arah selain kiblat maka tidak terjadi hukum harom , namun sebaliknya jika seseorang tersebut menghadap selain arah kiblat dan membelokkan alat kelaminnya ke arah kiblat maka hukumnya tetap haram.

Jika seseorang tidak yaqin dengan arah kiblat namun seseorang tersebut mempunyai dugaan atau berprasangka bahwa disana itu arah kiblat dan seseorang tetap buang air kecil atau buang air besar maka tetap dihukumi haram.

Jika di dalam bangunan atau kamar mandi yang sudah didesain khusus untuk buang air kecil atau buang air besar maka tidak ada hukum harom secara mutlak.

Jika udzur atau dhorurot tidak ada pilihan lagi selain menghadap atau membelakangi kiblat maka yang harus menjadi pilihan adalah membelakangi kiblat karena menghadap kiblat itu lebih jelek dari pada membelakangi kiblat.

Jika ada angin kencang dari arah kanan kiblat(utara) atau dari arah kiri kiblat (selatan) sehingga semisal seseorang tersebut buang air kecil akan ada percikan air kencing yang mengenai anggota tubuh nya atau mengenai pakaian nya karena angin yang kencang, maka seseorang tersebut di perbolehkan buang air kecil menghadap atau membelakangi kiblat karena dhorurot,tetapi yang lebih baik dilakukan yaitu membelakangi kiblat,

Jika seseorang tidak tahu arah kiblat maka wajib ijtihad atau mencari informasi tentang arah kiblat.

Larangan buang air kecil atau buang air besar menghadap kiblat yaitu berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW.

“Idza ataitumul ghoito fala tastaqbilul kiblata wala tastadbiruha bi baulin wala ghoithin walakin syarroku aw ghorrobu” (HR Bukhori Muslim).

“Ketika kamu semua mendatangi hajat kamu janganlah menghadap kiblat entah hajat kamu membuang air kecil ataupun membuang air besar tetapi menghadaplah ketimur atau ke barat”. (HR Bukhori Muslim)

Kenapa dalam hadist di atas Nabi justru memerintahkan menghadap ke barat dan ketimur, karena pada waktu itu Nabi berada di utara ka’bah.

Waruwiya aidhon annahu shollallohu ‘alaihi wasallam “qodho hajatahu fi baiti hafshoh mustaqbila asyama, mustadbirol ka’bah”.

Di dalam hadist lain juga diriwayatkan bahwa ketika Nabi berada dirumah nya Dewi Hafshoh dan mendatangi hajatnya Nabi menghadap negara Syam yakni berpaling dari kiblat.(HR Bukhori Muslim)

Baca Juga

Komentar