AIR MUSTAKMAL
Air mustakmal yaitu: air yang sudah digunakan untuk
menghilangkan hadats (hadats kecil dan hadats besar) atau najis,
jika memang air itu tidak berubah atau tidak bertambah dari asal mulanya
sesudah diperkirakan adanya air yang meresap pada benda yang dibasuh.
Termasuk ke dalam bagian air suci tapi tidak mensucikan,
adalah air yang berubah sifatnya yang disebabkan kecampuran benda-benda suci,
sehingga menghilangkan kemutlaqannya air tersebut, tapi masih tetap suci walau
sudah dihukumi sama dengan air mustakmal, tetapi tidak dapat mensucikan.
Perubahan air dapat dibuktikan dengan panca indera atau hanya dengan perkiraan,
misal air yang berubah sebab berdampingan dengan perkara yang suci yang
memungkinkan dapat dipisahkan atau dapat dilihat indra. Seperti bercampur
dengan minyak (meskipun perubahannya itu banyak) maka status hukum air itu
masih suci.
Demikian pula terhadap air yang berubah sebab bercampur
dengan benda yang tidak dapat mengakibatkan air tersebut bertambah banyak.
Seperti bercampur dengan lumpur dan ganggang (lumut air) serta segala macam
benda yang ada di air. Atau air itu berubah dengan sendirinya karena terlalu
lama berhenti (tenang) di tempatnya, maka air yang semacam ini hukumnya masih
tetap suci.
Apabila air berubah tidak sampai menghilangkan nama air
mutlaq. Misalnya disebabkan kecampuran benda suci dengan sedikit perubahan,
maka air itu hukumnya suci mensucikan. Demikian juga air tadi berubah dengan bercampur
benda yang menurut lahirnya mempunyai sifat sama dengan air, akan tetapi dapat
di perkirakan bahwa benda-benda itu berbeda sifatnya dan tidak akan dapat mengubah
keadaan air tersebut, maka air yang seperti ini hukumnya suci dan mensucikan.
Air Mutlak, yaitu air yang keadaannya suci dan mensucikan,
tidak makruh memakainnya jauh dari adanya qoyyid (ikatan) yang tetap, maka
tidak akan berakibat bahaya adanya qoyyid yang pecah seperti air sumur yang
keadaannya mutlak.
Komentar
Posting Komentar