Penggunaan Air Musyamas dalam Taharah




Ø PENGERTIAN AIR MUSYAMMAS :

Air musyammas adalah air yang berada di dalam bejana dan terkena sinar matahari, atau air panas karena sinar matahari. Dalam hal ini air musyammas dihukumi makruh untuk bersuci, karena illatnya menurut sebuah hadist air tersebut berbahaya jika terkena kulit yaitu menyebabkan penyakit barosh atau lepra. Salah satu hadistnya yaitu:

“ Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasaalam masuk ketika aku sedang memanaskan air dengan sinar matahari, kemudian beliau berkata : “ Jangan lakukan itu wahai humairo ( panggilan Aisyah ) karena hal itu menyebabkan penyakit barosh ( kusta/lepra).” ( Sunan ad-Daruquthni, no.86 ).

Namun dalam hal ini air musyammas akan berbeda lagi hukumnya ketika memenuhi beberapa syarat , salah satu di antaranya yaitu :

Air sudah berubah menjadi dingin.

Maksud dari air sudah berubah menjadi dingin yaitu air panas yang berada di dalam bejana tadi sudah berubah menjadi air dingin, maka hukumnya tidak makruh lagi untuk bersuci melainkan diperbolehkan untuk bersuci karena illatnya adalah penyakit lepra atau barosh tadi. Dalam hal ini diperbolehkan untuk bersuci karena ilat (penyebabnya) sudah hilang, yaitu air panas yang didalam bejana secara ilmiah tidak baik untuk kesehatan yaitu akan menguap, dan uapnya itu berbahaya untuk kulit.

Pemaparan diatas belum terlalu gamblang, dalam hal ini ada beberapa perbedaan pendapat oleh para ulama’. Salah satu di antaranya Imam Nawawi. Menurut Imam Nawawi air musyammas dihukumi tidak makruh apabila digunakan untuk bersuci, namun menurut madzhab Syafi’i penggunaan air musyammas makruh, namun jika terpaksa diperbolehkan.

Baca Juga

Komentar