Banyak orang bertanya tentang apa arti air musyammas dan apa hukumnya. Pertanyaan ini sangat mengusik benak penulis yang juga kebetulan adalah seorang santri. Hal ini menjadi salahsatu alasan penulis menulis esai berjudul “Air Musyammas”. Semoga adanya esai ini sedikit bisa menjawab beberapa pertanyaan masyarakat tentang air musyammas. Khususnya, untuk yang belum mempelajari ilmu fiqih dengan sempurna.
Dari segi bahasa, Air Musyammas berasal dari kata syams yang artinya matahari. Sedangkan musyammas adalah isim maf’ul yang dalam ilmu nahwu shorof berarti objek dari pekerjaan. Yang dimaksudkan objek di sini adalah air yang terkena sinar matahari. Sedangkan secara istilah, Air Musyammas adalah air yang terkena sinar matahari dalam sebuah bejana yang terbuat dari logam. Hukum air ini adalah suci mensucikan, tapi makruh jika digunakan untuk berwudlu atau mandi. Tetapi tidak makruh untuk mencuci pakaian. Menurut syara’ air yang dipanaskan pada sinar matahari dalam tempat yang terbuat dari logam adalah makruh hukumnya.
Dikecualikan pada bejana yang terbuat dari emas dan perak sebab kemurnian kedua bahan tersebut . Tetapi jika air itu sudah dingin maka boleh digunakan untuk berwudlu juga untuk mandi.
والثا نى طاهر فى نفسه و مطهر لغيره مكروه استعماله فى البدن لا فى الثوب وهو الماء المشمس اى المسخن بتئثير الشمس فيه و انما يكره شرعا بقطر حار فى اناء منطبع الا اناء النقدين لصفاء جوهرهما واذا برد زالة الكراهة
Dari penggalan syarh fathul qarib di atas, dapat disimpulkan bahwa kemakruhan ini disebabkan jatuhnya unsur panas dalam bejana logam yang bisa terpengaruhi sifat dan karakternya,juga adanya unsur berbahaya sebab membuat penyakit pada badan terutama kulit jika dipakai dalam keadaan panas. Imam Nawawi berpendapat bahwa air tersebut hukumnya mutlak tidak makruh, tetapi justru makruh memakai air yang sangat panas atau dingin sekali.
Ketika menulis esai ini, penulis teringat dengan salah satu pertanyaan teman penulis terhadap dosennya.
“Bapak, jika ada air dalam bak penampungan plastik yang terkena sinar matahari bagaimana hukumnya bila digunakan untuk bersuci?”
Kemudian dosennya pun menjawab,”Hukumnya boleh digunakan baik untuk bersuci baik wudlu maupun mandi, juga boleh digunakan untuk mencuci tetapi sebaiknya menunggu hingga airnya menjadi dingin untuk menghindari penyakit terutama kulit. Hal ini mengacu pada ketentuan kemakruhan tadi jika dipanaskan dalam bejana dari logam.”
Referensi dari esai ini adalah Kitab Fathul Qarib dan terjemahannya yang di terjemah oleh Drs.KH Imron Abu Umar.
Terima kasih
BalasHapusKak.. kalau air dalam tandon menjadi panas di siang hari dan tandonnya itu terbuat dari plastik dan stainless steel, atau air yang panas karena pipa air yang terkena sinar matahari secara langsung.. Bagaimana kak??
BalasHapusKalau tidak terbuat dari logam, maka bukan musyammas.
Hapus