Ketentuan Air Mutanajis dalam Syariat Islam




Yang dinamakan air mutanajis adalah air suci yang terkena najis yang tidak dimaafkan.

Air mutanajis dibagi menjadi dua bagian yaitu ;

1. Air yang sedikit, yaitu air yang kurang dari dua qullah yang terkena najis baik air tersebut dalam keadaan berubah maupun tidak. Dikecualikan apabila air tersebut terkena najis yang dimaafkan, contohnya seperti kejatuhan hewan yang darahnya tidak mengalir yaitu seperti semut dan lalat dengan syarat bangkai tersebut tidak sengaja masuk kedalam air sehingga tidak menyebabkan berubahnya air, maka air tersebut masih dalam keadaan suci hukumnya.

Apabila najis tersebut tidak dapat dilihat oleh mata dan tidak menyebabkan berubahnya air menjadi najis, maka hukum air tersebut tetap suci. Akan tetapi apabila air tersebut kemasukan hewan yang tidak dimaafkan yang darahnya mengalir maka air tersebut dihukumi najis. Seperti hadist yang diriwayatkan oleh Khamsah dari Abdullah bin Umar ra. Ia berkata, saya mendengar Rasulullah Saw, ketika ditanya tentang air yang berada di padang pasir dan hewan-hewan buas serta binatang-binatang yang datang minum kesana, beliau bersabda:



اِذَاكَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ- وَفِي لَفْظٍ لِاَ بِيْ دَاوُد – فَاِنَّهُ لاَ يَنْجُسُ


Artinya : “Bila air itu ada dua kulah maka tidak mengandung kotoran.”


Dalam suatu riwayat abu daud ; “....sesungguhnya air itu tidak najis.

Maksud dari hadist di atas adalah apabila air itu kurang dari dua qullah, maka hukum air tersebut akan menjadi najis meskipun tidak mengubah keadaan air tersebut.


2. Air yang banyak, yaitu air yang lebih dari dua kulah yang dapat berubah dikarenakan masuknya sesuatu baik air tersebut berubahnya dalam keadaan sedikit ataupun banyak. Yang dinamakan air dua qullah menurut negara Baghdad, yaitu sebanyak 500 kati atau dua qullah = ± 190 liter, atau apabila dalam kolam persegi empat, maka panjang, lebar, dan tingginya masing-masing 1 ¼ hasta. Kecuali apabila air terkena najis sampai dapat mengubah rasa, warna, atau baunya, maka hukum air tensebut menjadi najis.



Adapun hadistnya:


اَلْمَاءُ طَهٌوْرٌ لا يُنَجِّسُهُ شَئٌ اِلاَ مَا غَيَّرَ طَعْمَهُ اَوْ ِرِيْحَهُ


Artinya:“Air itu suci (dan mensucikan), tidak ada sesuatu yang membuatnya najis kecuali yang mengubah rasa atau baunya.”


Ada beberapa pendapat menurut empat madzhab, Imam Hanafi, Syafi’i dan Hanbali dalam salah satu riwayatnya; mengatakan bahwa apabila air tenang kurang dari dua qullah, ia akan menjadi najis jika terkena benda najis walaupun sifat-sifatnya tidak berubah. Maliki dan Hanbali dalam riwayat yang lain; mengatakan bahwa air tersebut suci selama sifat-sifatnya tidak berubah.


Adapun menurut Imam Syafi’i dan Hanbali tentang hukum air yang banyak lebih dari dua qullah tidak dihukumi air najis kecuali jika sifat-sifatnya berubah sehingga dapat menyebabkan air tersebut menjadi najis. Sedangkan menurut Imam Maliki air yang berada dalam sebuah tempat yang ukurannya 4×4×4 hasta, air tersebut tidaklah menjadi najis apabila terkena benda najis kecuali apabila warna, rasa, atau baunya berubah maka hukumnya tetap dihukumi najis, baik keadaan air itu sedikit maupun banyak.


Baca Juga

Komentar

  1. Cara membersihkan air mutanajis di air sedikit bagaimana ya?
    Terima kasih

    BalasHapus

Posting Komentar