Inilah Cara Berwudlu Jika Ada Luka





Orang yang memiliki luka pada anggota wudlu, maka sebelum berwudlu/bersuci ia wajib membersihkan lukanya tersebut, setelah dibersihkan lalu ditutup dengan perban atau plaster. Orang yang mengalami hal demikian disebut dengan Shahib Al-jabirah.

Pada dasarnya, jika perban tersebut terdapat pada anggota thaharah maka wajib melepaskan perban atau penutup luka tersebut, dengan catatan ia tidak khawatir akan menimbulkan darurat atau efek negatif pada luka tersebut, akan tetapi jika khawatir akan membahayakan maka tidak wajib melepasnya.

Mekanisme bersuci bagi Shahib Al-jabirah terdapat beberapa versi sebagaimana dikutip dari "Kamus Fiqh" karya Tim Lirboyo ialah sebagai berikut:


1. Madzhab Hanafiyyah
v Apabila anggota wudlu yang luka lebih dominan dibanding yang sehat, maka cukup tayamum saja.
v Apabila anggota wudlu yang sehat lebih dominan dibanding yang luka, maka cukup membasuh anggota yang sehat.


2. Madzhab Syafi’iyyah (terdapat dua versi):
v Versi Qaul al-madzhab wajib membasuh anggota yang sakit, mengusap jabirah dan tayamum sebagai ganti dari anggota yang tidak dibasuh.

vVersi Qaul yang ditakhrij oleh Abu ishaq al- Syairazi cukup melakukan tayamum, karena disamakan dengan kasus orang yang menemukan air yang hanya dapat mencukupi sebagian anggota wudlu saja. Versi ini juga dikutip oleh Abu ‘Abdillah al-Hannathi dari sebagian ulama.

Baca Juga

Komentar