Bolehkah Seseorang yang Haid Membaca Al-Qur'an







Bolehkah Seorang yang Haid Membaca Al-Quran?




Terjadi banyak perbadaan pendapat dalam hal ini. Ada imam yang membolehkan ada pula yang melarangnya. Imam Abu Hanifah, imam Syafi’i, juga Imam Ahmad berpendapat bahwa wanita haid dan wanita junub boleh berdzikir dan membaca Alqur’an, dan ini merupakan pendapat yang rajih. Ibnu Hazm mengatakan, “Membaca Alqur’an, sujud ketika membaca ayat sajdah, menyentuh mushaaf, dan dzikrullah adalah perbuatan baik dan dianjurkan untuk dilakukan serta dibalas dengan pahala. Barangsiapa yang mengklaim bahwa hal itu dilarang dalam beberapa kondisi, maka dia harus mendatangkan dalilnya”. Padahal tidak ada satu riwayat pun yang marfu’ yang melarang membaca al-Quran dalam keadaan tidak berwudhu, haid, maupun junub. Bahkan Rasulullah SAW pernah mengatakan kepada Aisyah RA yang saat itu sedang haid:”Lakukanlah apa yang dilakukan orang berhaji, kecuali thawaf di Ka’bah”. Dan sebagaimana diketahui, orang berhaji itu berdziikir kepada Allah dan membaca al-Quran.

Imam Nawawi rahimahullah dalam “Al Majmu” mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al Quran sebagaimana umumnya kitab tafsir semacam itu, maka di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”

Demikian soal hukum membaca Al Quran bagi wanita yang sedang haidh dan kebolehan menyentuhnya (Al Quran terjemahan atau tafsir).

Pendapat yang tidak membolehkan membaca dan menyentuh Al-Qur’an berdasarkan:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

“Tidak ada yang menyentuh (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan” [Al-Waqi’ah : 79]

Berdasarkan ayat ini, sebagian ulama melarang bagi wanita haid untuk membaca Al Quran. Sekedar menyentuhnya saja tidak boleh, apalagi membacanya.



Baca Juga

Komentar