Hukum Buang Hajat di Bawah Pohon dalam Islam






Di jaman sekarang ini saat dunia sudah mengenal teknologi-teknologi yang serba modern termasuk kamar mandi atau toilet, masih banyak orang-orang yang membuang hajat khususnya air kecil disembarang tempat seperti dipinggir jalan, dilubang, atau juga dibawah pohon. Banyak alasan yang melatar belakangi hal tersebut, seperti kebelet ketika diperjalanan, ataupun juga malas untuk mencari kamar mandi. Sebagian dari mereka tidak mengetahui bahwa hal itu dilarang dan juga dosa, namun sebagian lagi sudah tahu akan tetapi mengabaikannya.


Perlu diketahui bahwa buang hajat dibawah pohon sangatlah dilarang, salah satunya karena bisa mengganggu orang yang suka berteduh disitu, selain itu juga dilaknat oleh Allah SWT. Seperti dalam hadits dibawah ini :


“Bahwasanya sabda Rasulullah SAW bersabda,’hindarilah dua hal sering menyebabkan orang sering dilaknat!’ Para Sahabat bertanya,’ apakah dua hal tersebut wahai Rasulullah? “Rasululah menjawab,’ membuang hajat dijalanan atau ditempat orang berteduh,” (Muslim, Al-Thaharah hadis no.269)


Dari hadits diatas jelas membuang hajat dibawah pohon dapat mengundang laknat bagi pelakunya sendiri, selain merugikan diri sendiri hal itu juga merugikan orang lain, khususnya masalah kenyamanan.


Maka dari itu, sangatlah rugi bagi kita jika melakukan hal tersebut. Usahakanlah menacari kamar mandi terdekat atau dimasjid yang ada toiletnya, jika tidak ada lebih baik menumpang buang hajat dirumah orang daripada harus disembarang tempat. Dengan menumpang membuang hajatdirumah orang selain mendapat keuntungan kenyamanan, kita juga bisa menambah jalinan silaturahmi antar umat dan itu tentu akan mendapat pahala dari Allah selagi dalam konteks yang baik-baik.


Baca Juga

Komentar