Bolehkah Buang Hajat Menghadap Kiblat atau Membelakanginya?





Hukumnya wajib bagi orang yang buang hajat, untuk tidak menghadap kiblat (kakbah) atau membelakanginya. Kalau di tanah lapang yang terbuka adanya tabir setinggi dua per tiga hasta. Tapi kalau ada hijab dengan ukuran tersebut maka jarak orang yang berhajat maksimal 3 hasta. Demikian itu kesepakatan para ulama. Syarat-syarat tersebut adalah untuk bangunan yang tidak khusus disediakan membuang hajat (WC), tetapi kalau disediakan (WC) secara umum hukumnya tidak haram. 

Sedangkan terhadap kiblat lama yaitu Baitul Muqaddas, menghadap atau membelakanginya hukumnya makruh. 

Hukum menghadap atau membelakangi kiblat Kakbah ketika hajat tidak diperbolehkan, masalah hukum ini banyak pendapat menurut para ulama ada yang melarang secara mutlak buang hajat di dalam atau diluar bangunan. Jadi kesimpulanya buang hajat menghadap kiblat atau membelakanginya hukumnya DILARANG menurut agama.


إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوْهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

“Apabila kalian mendatangi tempat buang air maka janganlah kalian menghadap ke arah kiblat ketika buang air besar ataupun kencing, serta jangan pula membelakangi kiblat. Akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau ke arah barat” (HR. al-Bukhari no. 394 dan Muslim no. 264).

Etika bagi orang yang memenuhi hajat hendaknya tidak kencing atau berak di air yang menggenang, Tidak kencing atau berak di bawah pohon berbuah, baik pada musim berbuah atau tidak. Bagi orang yang hajat, tidak boleh kencing atau berak di jalan yang biasa dilalui orang, tempat berteduh di musim panas atau kemarau, lubang tanah yang bulat dan menurun, 

Ketika buang hajat juga tidak diperbolehkan bincang-bincang, kecuali untuk hal yang sangat perlu dibicarakan, misalnya ada ular yang hendak mematuk. Maka yang demikian ini tidak dimakruhkan. Buang hajat juga tidak diperbolehkan menghadap matahari atau bulan, juga tidak membelakanginya keduanya. Karena keduanya adalah tanda kekuasaan-Nya.

Baca Juga

Komentar