Fardhu Mandi Wajib dalam Syariat
















Fardlu merupakan perkara yang harus dilakukan atau wajib. Dalam fardlu mandi itu ada 3 perkara yaitu meliputi niat, menghilangkan najis yang ada pada badan dan membasahi dengan air keseluruh rambut dan badan.


Yang pertama niat,niat itu merupakan pekerjaan hati, tetapi lebih utama apabila diucapkan. Semisal niat mandi junub untuk menghilangkan hadas besar atau wanita yang berhaid dalam hatinya berniat menghilangkan hadas haid. Adapun niatnya diucapkan bersamaan pada awal pekerjaan yaitu awal bagian tubuh yang dibasuh. Apabila seseorang yang sudah membasuh sebagian tubuhnya tetapi ia lupa belum berniat maka wajib mengulanginya lagi.


Yang kedua menghilangkan najis yang ada pada badan, bagi orang yang bernajis pada tubuhnya maka wajib menghilangkan terlebih dahulu sebelum mandi. Menurut Imam Rafi’i apabila menghilangkan hadas sekaligus najis tidak cukup mandi satukali. Berbeda pendapat dengan Imam Nawawi bahwa hadas dan najis bisa dihilangkan dengan sekali mandi, apabila najisnya hukmiyah (najisnya tidak terlihat nyata) kalau najisnya ‘ainiyah maka wajib menghilangkan keduanya dengan duakali mandi atau basuhan.


Yang ketiga membasuhi dengan air ke seluruh rambut dan kulit, apabila akan meratakan air yaitu di mulai dari ujung rambut dan sampai ujung kaki. Sebelum meratakan air juga disunahkan wudhu terlebih dahulu dan juga memasukan jari-jari kedalam air dan menyela-nyela pangkal rambut, kemudian baru mengalirkan air ke seluruh tubuh, ini merupakan gambaran mandi fardlunya rasulullah.






Baca Juga

Komentar