Ketentuan Tayamum dalam Syariat Islam





Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi yang tadinya menggunakan air diganti dengan menggunakan tanah atau debu yang suci (bersih). Tanah yang digunakan untuk tayamum yaitu tanah yang suci dan berdebu. Apabila debu bercampur dengan kapur atau pasir, maka tidak cukup untuk memenuhi syarat.


Hukum tayamum didasarkan pada surat an-Nisa ayat 43:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Yang artinya:“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun”.


Ø Syarat-syarat tayamum yaitu:

· Adanya udzur karena bepergian atau sakit,


Orang yang diperbolehkan tayamum yaitu orang yang berpergian memiliki empat kemungkinan keadaan yaitu: tidak ada air disekitarnya, ragu-ragu antara ada dan tidak ada air disekitarnya, yakin ada air pada tempat yang didatangi untuk memenuhi kebutuhan dan jaraknya tidak lebih dari 2,6 km maka wajib mengusahakanya, jika ada keamanan jiwa, anggota, harta, tertinggal rombongan dan habisnya waktu, dan jika air berada pada jarak lebih dari 2,6 km maka boleh tayamum dan tidak wajib menuju air.


Jika seseorang sedang sakit dan khawatir bertambahnya rasa sakit serta khawatir terjadinya kematian, hilangnya anggota tubuh atau kemanfaatannya, maka diperbolehkan untuk melakukan tayamum.


· Telah masuk waktu shalat, maka tayamum sebelum masuk shalat tidak sah.


Bertayamum dilakukan ketika pada waktu shalat yang terakhir (sudah mepet), sebab kondisi darurat akan nampak setelah masuk waktu shalat, dan tidak ada darurat sebelum masuk waktu.


· Mencari air setelah masuknya waktu, baik mencari senddiri atau bersama orang lain. Maka ia mencari air dari tempatnya dan rombongannya, jika ia sendirian dan berada di tanah datar maka ia melihat disekitarnya dari empat penjuru, dan jika ia berada di tanh bergelombang, maka berkeliling sejauh pandangannya.


· Kesulitan menggunakan air. Dengan bentuk kekhawatiran akan kehilangan nyawa atau fungsi anggota tubuh, takut pencuri atau anggota rombongan


· Debu yang suci mensucikan. Tidak di perbolehkan memakai debu yang basah, karena akan melekat pada anggota tubuh, dan tidak diperbolehkan menggunakan debu yang bercampur pasir atau kapur, karena akan menghalangi sampainya debu pada kulit.


Ø Fardlu tayamum ada 4, yaitu:

· Niat, yang pertama dilakukan dalam bertayamum adalah niat, jika seseorang melakukan tayamum dengan niat fardlu dan sunnah, maka diperbolehkan melakukan keduanya, jika niat fardlu saja maka boleh melakukan sholat sunnah dan jenazah juga, jika niatnya hanya sunnah saja maka tidak boleh melakukan sholat fardlu.Niat dilakukan serentak pada pekerjaan pertama dalam tayamum, yakni ketika memindahkan tangan ke wajah.


· Mengusap wajah, mengusap wajah termasuk fardlu yang kedua setelah niat, hal ini dilakukan karena mengusap wajah merupakan syarat sahnya tayamum.


· Mengusap kedua tangan sampai siku-siku, ini merupakan fardlu tayamum yang ketiga, jika orang yang bertayamum menggunakan cincin dan gelang, maka ia harus mengusap bagian bawah cincin dan gelang tersebut, jika cincin atau gelang sangat sempit atau tidak bisa digerakkan maka harus dicopot.


· Berurutan, melakukan tayamum harus berurutan, mulai dari niat, mengusap wajah, mengusap kedua tangan sampai siku-siku, itu semua harus berurutan.


Perkara yang membatalkan tayamum 


Yaitu setiap perkara yang dapat membatalkan wudhu, seperti bersentuhan dengan yang bukan muhrimnya, dan yang membatalkan wudhu lainnya.


Yang kedua yaitu melihat air sebelum melaksanakan shalat, melakukan tayamum akan batal jika seseorang melihat atau menduga ada air sebelum melakukan shalat, karena air merupakan asal dan tayamum sebagai pengganti, dan melihat air saat bertayamum itu juga merupakan hal yang membatalkan tayamum.

Yang ketiga yaitu, murtad (memutuskan atau keluar dari agama islam).



Nama : Isnaini Rofiatul Jannah
NIM :15.10.967
Semester : II (dua) PAI B
Dosen : M.Nasruddin.SHI.MH
Mata Kuliah : FIQIH I

Baca Juga

Komentar