Di zaman yang serba modern ini, Banyak orang yang tidak belajar tentang ilmu fiqih dengan baik. Bahkan hanya belajar dengan internet yang tidak pasti benar sumber dan ajarannya. Orang-orang ini bisa saja disebut dengan orang awam sebab minimnya pengetahuan orang tersebut tentang agama. Tentu saja hal ini sangat memprihatinkan penulis.Hal ini adalah salahsatu penyebab kekhawatiran penulis terhadap doktrin-doktrin agama yang tidak benar yang sudah tersebar luas ke seluruh penjuru dunia maya. Akhirnya tidak sedikit orang yang menjadi tersesat sebab tidak shahihnya ajaran-ajaran yang sudah tersebar di dunia maya.
Misalnya, banyak masyarakat tidak mengetahui hal-hal apa saja yang mewajibkan mandi besar. Fenomena ini mengakibatkan terjadinya kesahpahaman bahkan tidak sedikit orang salah menghukumi suatu peristiwa khususnya dalam pembahasan fiqih. Di sini, penulis akan menjelaskan sedikit pembahasan fiqih khususnya mandi besar dan hal-hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi besar.
Mandi secara bahasa yaitu mengalirnya air pada suatu perkara secara muthlaq. Sedangkan secara syara’ yaitu mengalirnya air ke seluruh tubuh dengan disertai niat tertentu.
Hal-hal yang mewajibkan mandi ada 6 perkara, 3 diantaranya bersamaan antara laki-laki dan perempuan.
Menurut Drs.KH.Imron Abu Amar dalam terjemah Fathul Qarib menyebutkan bahwasannya hal-hal yang mewajibkan mandi ada 6:
A. 3 Perkara yang mewajibkan mandi yang bisa terjadi pada perempuan dan laki-laki.
1. Bertemunya hasyafah dengan farji secara sempurna (jima’).
Maksudnya adalah ketika kepala penisnya laki-laki sudah masuk pada farjinya perempuan. Jika hasyafahnya hanya menempel, maka hukumnya tidak junub. Kemudian jika hasyafahnya terpotong, maka dikira kirakan seperti hasyafah yang sempurna, hukumnya juga mewajibkan mandi.
2. Keluar mani tanpa sebab jima’.
Al Bukhariy dan Muslim meriwayatkan dari ummu Salamah ra, Ia Berkata: Ummu Sulaim datang kepada Nabi saw Katanya : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap barang yang haq.Apakah wajib bagi wanita bila ia bermimpi (disetubuhi)? Rasulullah bersabda :
نعم اذا رات الماء
“Ya,(wajib mandi) bila ia melihat (telah mengeluarkan) air.”
Yang dimaksudkan air di sini ialah air mani yang keluar pada saat bersetubuh.
3. Mati
Al Bukhariy dan Muslim meriwayatkan dari ummu ‘Athiyyah AL Anshariyah ra.berkata : Rasulullah datang kepada kami ketika putri beliau meninggal, sabdanya:
اغسلنها ثلاثا
“Mandikanlah ia tiga kali….”
B. 3 Perkara yang mewajibkan mandi khusus untuk perempuan.
1. Haidl
Haidl adalah darah yang keluar dari farjinya perempuan yang sehat yang berumur sembilan tahun kurang sedikit menurut penanggalan hijriyah.Darah ini keluar bukan sebab melahirkan, nifas, juga bukan sebab penyakit. Darah haidl keluar paling sedikit 24 jam. Lazimnya selama 6 tau 7 hari. Sedangkan paling lama adalah selama 15 hari.
Al Bukhariy meriwayatkan dari Aisya binti Hubaisy ra :
اذا اقبلت الحيضة فد عي الصلاة واذ ادبرت فاغتسلي و صلي
“Apabila haidl datang, maka tinggalkanlah shalat. Dan bila haidl telah habis, maka mandilah dan shalatlah.”
2. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah perempuan selesai melahirkan, nifas terjadi dalam fase 15 hari setelah melahirkan. Jika darah keluar setelah fase 15 hari, maka darah itu adalah darah haidl. Darah nifas paling sedikit adalah satu tetes. Lazimnya keluar selama 40 hari. Paling lama selama 60 hari.
3. Wiladah
Wiladah adalah darah yang keluar bersamaan dengan melahirkan. Secara bahasa, wiladah berarti melahirkan. Jadi, ketika seorang ibu telah sempurna melahirkan, maka wajib mandi besar baginya.
Esai ini bersumber dari Terjemah kitab Fathul Qarib karya Drs.KH.Imron Abu Amar dan Taqrib Dalil karya Drs.H. Aliy As’ad.
Komentar
Posting Komentar