1. Keluar sesuatu dari dua pintu (kubul dan dubur) atau dari salah satunya, baik berupa zat ataupun angin, yang biasa ataupun tidak biasa, seperti darah, baik yang keluar itu najis ataupun suci, seperti ulat.
Q.S An-Nisa’:43 :
”Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu, sesungguhnya Allah maha pemaaf lagi maha penyayang.”
Hadis Nabi SAW:
“Allah tidak menerima shalat seseorang apabila ia berhadas (keluar sesuatu dari salah satu kedua lubang) sebelum ia berwudlu.” (sepakat ahli hadis)
2. Hilang akal. Hilang akal di sini karena mabuk atau gila, juga karena tidur nyenyak terlentang atau tempat keluar angin yang tidak tertutup. Sedangkan tidur dengan pintu keluar angin yang tertutup, seperti orang tidur dengan duduk yang tetap, tidak batal wudlunya.
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud menjelaskan:
“Kedua mata itu tali yang mengikat pintu dubur. Apabila kedua mata tidur, terbukalah ikatan pintu itu. Maka barang siapa yang tidur, hendaklah ia berwudlu.”
3. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan, sedang keduanya bukan mahram, baik mahram turunan, pertalian persusuan, ataupun mahram perkawinan. Dan keduanya batal.
Dalam Surat An Nisa’:
“Atau kamu telah menyentuh perempuan.”
Namun demikian ada juga yang berpendapat bahwa bersentuhan disini maksudnya adalah bersetubuh, jadi jika hanya bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan / tidak bersetubuh, maka tidak membatalkan wudlu.
4. Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan telapak tangan, baik kemaluan sendiri maupun orang lain, baik kemaluan orang dewasa maupun anak-anak. Menyentuh kemaluan ini hanya membatalkan wudlu bagi yang menyentuhnya.
Sabda Rosululloh SAW:
“Dari Busrah binti Sofwan, sesungguhnya Nabi SAW pernah berkata,”laki-laki yang menyentuh zakarnya (kemaluannya) janganlah sholat sebelum ia berwudlu.” (Riwayat lima orang ahli hadis. Kata Bukhari, hadis ini paling dalam hal ini).
Ulama yang lain ada yang berpendapat bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudlu, hal ini didasarkan dari hadis Talaq bin Ali.
“Seorang laki-laki menyentuh kemaluannya, (lalu ditanyakan) apakah ia wajib berwudlu? Jawab Rosulullah SAW :”zakar itu hanya sepotong daging dari tubuhmu.” (Riwayat Abu Dawud, Tirmizi, Nasai, dan lainnya)
Hal-hal lain yang bisa membatalkan wudhu bisa dilihat di sini http://www.ngrukem.com/2016/03/outline-mata-kuliah-fiqih-hal-hal-yang_7.html
Komentar
Posting Komentar