Hukum Air Liur dalam Fikih Islam











Apakah air liur itu najis atau tidak?

Terdapat 3 pendapat berbeda menanggapi hukum air liur:

Menurut Abu Al-Laits, salah seorang ulama' pengikut madzab hanafi, air liur dihukumi suci secara mutlak.

Menurut Imam Al-Muzami hukumnya najis secara mutlak

Menurut pendapat mu'tamad (pendapat yang dibuat pegangan) hukumnya diperinci.


Jika air liur berbau, berwarna kuning maka hukumnya najis karena air liur tersebut keluar berasal dari perut. Sedang jika tidak berubah maka dihukumi suci karea keluar dari anak lidah (Al-Lahat). Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Al-Juwani kitab "At-Tabsiroh Fil Waswas" dan juga oleh Syekh Al-Mutawalli.


Syekh Ibnu Imad 3 tanda air liur yang berasal dari pencernaan dan dihukumi najis:

Air liur berwarna kuning.

Air liur tersebut keluar saat tidurnya lama.

Air liur tersebut keluar saat tidurnya tidak memakai alas palas kepala misalnya memakai bental. Antara dada dan kepala lebih rendah kepala oleh karena itu dikhawatirkan berasal dari perut.

Namun apabila ragu air liur tersebut berasal dari perut atau tidak maka lebih baik disucikan sebagi sifat ikhtiyath (berhati-hati).

Imam Nawawi dalam "Al-Majmu" hukum dari air liur adalah suci sebelum diyakini bahwa air liur tersebut benar-benar keluar dari perut. Beliau sudah menanyakan kepada beberapa ahli kedokteran terpercaya dan hasilnya mereka menginkari bahwa air liur keluar dari perut dan tidak mengharuskannya membersihkannya. "Liur, keringat, air mata, atau cairan yang keluar dari hidung, semuanya suci. Inilah hukum asal. Sementara kencing, kotoran, dan yang keluar dari dua jalan, statusnya najis. Liur yang keluar dari seseorang ketika dia tidur, termasuk suci, sebagaimana ingus, dahak atau semacamnya. Karena itu, tidak wajib untuk mencucinya." (Al-Muntaqa min Fatwa al-Fauzan, 5/10)

Jadi, dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa air liur tersebut tidak najis selama diyakini bukan berasal dari perut. Saat tidur pun jika posisi kepala lebih rendah dari dada maka air liur tersebut dapat dianggap najis karena mempunyai kemungkinan bahwa air liur tersebut berasal dari perut.

Allahu a'lam.

Baca Juga

Komentar