Hukum Buang Hajat (BAB) di Jalan Umum





Buang air besar atau air kecil merupakan suatu kebutuhan bagi semua makhluk hidup. Buang air besar atau buang air kecil bisanya disebut dengan buang hajat. Tetapi tidak lazim bagi manusia jika buang hajat di tempat-tempat umum seperti di jalan, di bawah pohon rindang,dan tempat- tempat umum lainya. Karena manusia di beri akal untuk membedakan perkara yang baik dan yang buruk.


Ø Lalu bagaimana hukumnya buang hajat di jalan umum?

Buang hajat di tempat-tempat yang sering dilalui oleh manusia adalah tindakan yang kurang baik dan tidak bermoral. Perilaku tersebut merupakan perbuatan yang tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya (dholim).

Dalam buku terjemah kitab Fathul Qorib yang ditulis oleh Imron Abu Amar yaitu: “Bagi orang yang berhajat supaya menjauhi untuk tidak berhajat di jalan yang bisa dilalui manusia, tempat berteduh pada musim kemarau, dan tempat panas pada musim penghujan”. Dari kutipan diatas dapat disimpulkan bahwa, buang hajat di jalan umum yang dan tempat-tempat umum yang sering digunakan untuk berteduh pada musim panas dan musim kemarau tidaklah dibenarkan. Karena perbuatan tersebut akan menggangu orang yang berada di tempat tersebut, dapat melukai hewan-hewan kecil, dan menggangu ketentraman makhluk lain.

Menurut buku Muhammadiyah itu NU yang ditulis oleh Muhammad Ali Shodiqin bahwa, membuang hajat di jalan dihukumi makruh. Dihukumi makruh karenakan mengganggu orang-orang yang menggunakan jalan tersebut. Sedangkan dalam Buku Induk Ibadah Terlengkap yang disusun oleh Tim Kajian Islam Nurul Ilmu menuliskan bahwa, buang hajat yang tidak pada tempatnya seperti di jalan umum dan tempat untuk berteduh merupakan suatu perbuatan yang menyimpang dari adab-adab berhajat.

Dalam hadis yang di riwayatkan oleh Abu Hurairoh ra. Bahwasanya Nabi Muhammad Saw. Bersabda:


ا تقواللعا نين قا لواومااللعانان يارسول الله؟قال الدي يتخلي فى ظريق اوفى ظلهمط


“ Takutlah kalian pada dua hal yang mendatangkan laknat.”Para sahabat bertanya: apakah dua hal yang mendatangkan laknat itu wahai Rasulullah?.”Sabda Beliau: Yang mendatangkan laknat yaitu salah satunya bagi orang yang berhajat di jalan yang dilalui orang atau ditempat berteduh.”

Ketika kita sedang buang hajat dianjurkan untuk menutupi diri dan membersihkan kotoran. Merupakan ancaman dosa besar bagi orang yang tidak mau menutupi farjinya padahal mereka sudah mengetahui adab dan tata cara berhajat. Tetapi apabila dalam keadaan darurot sudah tidak bisa menahan hajatnya karena karna berada didalam hutan atau di padang pasitr, di anjurkan untuk mencari tempat yang sepi atau jarang di lalui orang yang bertujuan tidak mengganggu makhluk lain.


Referensi:
1. Terjemah kitab Fathul Qhorib penulis Imron Abu Bakar, halaman 25.
2. Mohammadiyah itu NU penulis Mohammad Ali Shodikin, halaman 176.
3. Buku Induk IbadahTerlengkap penulis Tim Kajian Keislaman Nurul Ilmi, halaman 9.
4. Terjemah Taqrib Dalil penulis Aliy As’ad, halaman 22.


Nama: Miftakhul Inayah 
Nim : 15.10.1007
Kelas: PAI C II
Dosen: Nasrudin, MH

Baca Juga

Komentar