KETENTUAN BERSUCI DAN BERIBADAH BAGI WANITA ISTIHADHAH
Istihadhah berarti keluarnya darah pada seorang wanita secara terus-menerus tanpa henti atau disertai tersendat. Sekarang ini istihadhah dikenal dengan pendarahan. Sifat dari istihadhah biasanya berwarna merah dan keluar dari urat rahim. Dalam kitab Dalilul Mar’ah Al Muslimah (Fikih Wanita) karangan Ali bin Sa’id bin Al Hajjad Al Ghamidi, Imam Al Fairuz Abadi berkata, “Wanita yang mengalami istihadhah adalah keluar darahnya bukan dari haid, tetapi karena urat rahim yang sakit”, sedangkan Imam Ibnu Muflih berkata,”Yaitu wanita yang masih keluar darahnya setelah masa haid”.
Ulama madzhab Syafi’I mengemukakan bahwa wanita dianggap istihadhah apabila darah masih keluar setelah melewati masa 15 hari, karenanya penentuan darah istihadhah diukur dari kebiasaan haid wanita tersebut. Apabila kebiasaan wanita tersebut haidnya 10 hari menjadi 20 hari, kemudian dianggap darah istihadhah. Akan tetapi, apabila antara kedua darah itu dapat dibedakan maka yang menjadi patokan adalah perbedaan darah itu.
Wanita yang mengalami istihadhah, dalam buku Fikih Wanita dibagi menjadi tiga, yaitu, wanita pemula adalah wanita yang baru pertama kali keluar darah dan belum diketahui kebiasaan haidnya. Jika masa darah yang keluar itu melampaui batas maksimal haid, itu bisa dianggap darah istihadhah atau jika telah melampaui batas haid sedangkan darah masih mengalir maupun tersendat, maka yang dilakukan wanita pemula adalah 1) Mandi untuk bersuci dan dia diperbolehkan shalat, yaitu dengan cara membalut kemaluannya dengan pembalut kemudian berwudlu untuk setiap shalat fardhu. 2) Mandi setiap kali hendak shalat, itu lebih baik jika dia mampu. 3) Mengahirkan shalat dzuhur dan magrib dan menyegerakan shalat ashar dan isya’, alasannya agar bisa mandi sebelum mengerjakan kedua shalat yang bisa dijamak kemudian mandi untuk shalat subuh.
Wanita biasa yaitu wanita yang telah mengetahui kebiasaannya haid, kapan biasa mulai haid dan kapan berhentinya. Bagi wanita ini darah yang keluar diukur dengan batas maksimal masa haid. Yang dilakukan wanita biasa yaitu 1) Jika telah melampaui masa itu, hendaknya dia mandi dan melakukan shalat. 2) Jika darah belum melampaui batas maksimal maka itu tetap dihitung haid.
Wanita yang belum jelas, kelompok ini terbagi menjadi tiga, pertama, Wanita yang belum jelas bilangan masa haidnya, tetapi dia mengetahui kapan dia haid, yaitu jika dia mampu membedakan darah, sedangkan darah yang keluar adalah warna hitam kental berbau anyir, maka itu haid, dan itu yang jadi pedoman. Jika dia tak mampu membedakannya, tetapi dia mengetahui kapan dia haid maka tunggulah sampai 6 atau 7 hari lalu mandi dan shalatlah. Kedua, Wanita yang belum yakin kapan dia biasa mulai haid, tetapi dia mengetahui bilangan lamanya masa haid. Jika dia mampu membedakan darahnya maka dia tidak shalat sebagaimana kebiasaan haidnya, tapi jika dia tak mampu membedakan darahnya maka dia tidak shalat, berdasarkan bilangan hari dia biasa haid pada setiap awal bulan. Ketiga, Wanita yang belum jelas kapan waktu haid dan berapa lama masa haidnya. Jika dia mampu membedakan darah, maka itu yang dijadikan dasar, jika dia tidak mampu membedakan darahnya, maka setiap awal bulan, dia tidak shalat selama 6 atau 7 hari, sebab di dalam ilmu Allah, wanita mengalami haid 6 atau 7 hari dan setelah itu dia mandi dan shalat.
Perempuan yang mengalami istihadhah, apapun kondisinya dia wajib untuk selalu berwudhu setiap kali hendak shalat, sebab dia dalam keadaan berhadats secara terus-menerus. Wanita istihadhah pun tidak boleh melarang suamianya untuk menggaulinya, kecuali pada masa haidnya. Hal ini karena tidak ada riwayat yang menjelaskan perkara tersebut. Tidak ada riwayat yang menyebutkan tidak boleh bersenggama pada waktu istihadhah, kecuali hanya karena jijik. Nabi pun tidak pernah menyebutkan hal itu ketika ditanya oleh mereka yang sedang istihadhah, sedangkam hukum asalnya adalah boleh (Baqaa’u maa kaana ‘alaa maa kaana).
Aisyah r.a meriwayatkan hadits Fathimah binti Abi Hubaisy bahwa dia (Fathimah) bertanya kepada Nabi,”Wahai Rasulullah, saya sedang tidak suci, apakah saya tinggalkan shalat?” Rasulullah menjawab,”Sesungguhnya itu adalah darah penyakit (istihadhah) bukan haid. Jika kamu sedang haid maka tinggalkanlah shalat, jika darahnya telah berhenti maka bersihkanlah darahnya dan shalatlah.”
Perempuan yang mulanya belum mengerti hitungan istihadhah, sebenarnya mereka mempunyai hutang shalat fardlu sebagaimana kasus pada pembagian wanita yang belum jelas diatas, dalam kitab Al Jaami’u Fii Ahkam Al Haid menerangkan bahwa sebagian ulama berpendapat ada keharusan untuk meng-qadha shalat yang ditinggalkan ketika mengalami istihadhah, karena sebagai bentuk sikap hati-hati.
Ada juga yang berpendapat bahwa ia tidak wajib meng-qadha, karena ia meninggalkan shalat dengan menyangka bahwa shalat tersebut memang tidak wajib baginya. Berbeda dengan orang yang lupa atau ketiduran. Pendapat tersebut diungkapkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, beliau berkata, “Setiap orang yang meninggalkan shalat karena yakin bahwa shalat tersebut tidak wajib baginya, maka ia tidak wajib meng-qadha (shalatnya).” Ibnu Taimiyyah berdalil dengan sebuah riwayat mengenai kisah Umar ketika bepergian bersama Ammar. Pada waktu itu, keduanya mengalami junub, tetapi tidak menemukan air, lalu Ammar menggunakan debu untuk bersuci, sedangkan Umar tidak melakukan shalat, karena menyangka bahwa tayamum tidak mencukupi bagi orang yang junub. Ketika keduanya menghadap Rasulullah SAW, beliau berkata pada Ammar:
اِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ اَنْ تَضْرِبَ بِكَفَّيْكَ وَوَجْهِكَ هَكَذَا, وَلَمْ ئَامُرْ عُمَرَ بِاءِعَادَةِ الصَّلاَةِ .
Artinya: “Cukup bagimu memukulkan kedua telapak tanganmu dan wajahmu seperti ini. Dan beliau tidak menyuruh Umar untuk mengulangi shalatnya.”(Hadist Shahih).
Apa yang dikatakan oleh Imam Ibnu Taimiyah tersebut merupakan pengambilan pendapat yang benar, khususnya jika wanita tersebut merasa berat untuk meng-qadha shalatnya karena terlalu berat.
Nama : Maylan Nabila
NIM : 15.10.1006
Semester : II PAI C/Tarbiyah
Mata Kuliah : Fiqih I (Ibadah)
Dosen : M. Nasrudin, SHI, MH
Komentar
Posting Komentar