Kondisi Darurat yang Membolehkan Tayamum




Ada beberapa sebab diperbolehkannya tayamum yaitu musafir/orang yang berperjalanan jauh, kemudian orang yang sakit parah atau dikhawatirkan sakitnya akan bertambah parah bila dia berwudhu maka dia diperbolehkan untuk bertayamum. Selanjutnya sebab tidak ditemukannya air sampai batas-batas yang ditentukan, baik waktu ataupun jauhnya tempat yang dia usahakan untuk mencari air.
Imam Syafi’i dan Imam Hambali berpendapat bila dapat air tapi tidak cukup untuk wudhu secara sempurna maka ia wajib mempergunakan air itu pada sebagian anggota wudhu dan sebagian yang lain boleh bertayamum.
Ayat Al-Qur’an yang memperbolehkan bertayamum yaitu Qs. Al-Maidah ayat 6, yang artinya:

“..... Bila kamu sakit atau berada dalam perjalanan, atau salah seorang diantara kamu datang dari tempat buang air besar (jamban) atau menyentuh perempuan (menyetubuhinya), lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah.....”.

Baca Juga

Komentar