Ada beberapa sebab diperbolehkannya
tayamum yaitu musafir/orang yang
berperjalanan jauh, kemudian orang yang sakit parah atau dikhawatirkan sakitnya
akan bertambah parah bila dia berwudhu maka dia diperbolehkan untuk bertayamum.
Selanjutnya sebab tidak ditemukannya air sampai batas-batas yang ditentukan,
baik waktu ataupun jauhnya tempat yang dia usahakan untuk mencari air.
Imam Syafi’i dan Imam Hambali
berpendapat bila dapat air tapi tidak cukup untuk wudhu secara sempurna maka ia
wajib mempergunakan air itu pada sebagian anggota wudhu dan sebagian yang lain
boleh bertayamum.
Ayat Al-Qur’an yang memperbolehkan
bertayamum yaitu Qs. Al-Maidah ayat 6, yang artinya:
“..... Bila
kamu sakit atau berada dalam perjalanan, atau salah seorang diantara kamu
datang dari tempat buang air besar (jamban) atau menyentuh perempuan
(menyetubuhinya), lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah.....”.
Komentar
Posting Komentar