KRITERIA
DEBU UNTUK TAYAMUM
Oleh:
Ulfiyatun Nasikhah
Dalam buku terjemah Fathul
Qarib , debu yang digunakan untuk bertayamum adalah debu yang suci, tidak
basah, debu Yang didapat secara ghasab, dan debu atau tanah kuburan yang belum
digali. Dalam matan kitab taqrib juga ditambahkan tentang syarat tayamum yaitu
tanah yang berdebu tanpa kapur atau pasir, kalau debu itu bercampur dengan
pasir maka tidak bisa digunakan untuk tayamum, Sesuai dengan Fatwa Imam Nawawi
yang dimuat dalm KItab Al-Muhadzab dan At-Tashih.
Berbeda dengan syarat
tayamum yang dimuat dalm Ar-Raudhah dan Al-Fatawa, yang membolehkan debu
bercampur dengan kapur atau pasir untuk bertayamum. Sah juga mengunkan pasir
yang berdebu , penyusun menyebutkan:”At-Turab” mengecualikan selain debu
misalnya kapur dan batu merah (semen merah).Juga menyebutkan suci (bith-Tahir),
mengecualikan debu yang najis, demikian pula denganmenggunakn debu yang sudah
dipakai (musta’mal) maka itu tidak sah.
Tentang tayamum
disebutkan dalam firman Allah Surah Almaidah ayat 6:
وان يأيها كنتم جنبا فاطهروا .... فلم تجدوا
ماء فتيمموا صعيدا طيبا
“ (ketika berhadast besat atau kecil ) lalu
kamu tidak memperoleh air , maka bertayamumlah dengan tanah (debu) yang bersih,
sapulah muka dan tanganmu dengan tanah tersebut… (QS. Al-Maidah: 6)
Komentar
Posting Komentar