Kriteria debu yang digunakan untuk tayamum







KRITERIA DEBU UNTUK TAYAMUM

Oleh: Ulfiyatun Nasikhah


Dalam buku terjemah Fathul Qarib , debu yang digunakan untuk bertayamum adalah debu yang suci, tidak basah, debu Yang didapat secara ghasab, dan debu atau tanah kuburan yang belum digali. Dalam matan kitab taqrib juga ditambahkan tentang syarat tayamum yaitu tanah yang berdebu tanpa kapur atau pasir, kalau debu itu bercampur dengan pasir maka tidak bisa digunakan untuk tayamum, Sesuai dengan Fatwa Imam Nawawi yang dimuat dalm KItab Al-Muhadzab dan At-Tashih.  
Berbeda dengan syarat tayamum yang dimuat dalm Ar-Raudhah dan Al-Fatawa, yang membolehkan debu bercampur dengan kapur atau pasir untuk bertayamum. Sah juga mengunkan pasir yang berdebu , penyusun menyebutkan:”At-Turab” mengecualikan selain debu misalnya kapur dan batu merah (semen merah).Juga menyebutkan suci (bith-Tahir), mengecualikan debu yang najis, demikian pula denganmenggunakn debu yang sudah dipakai (musta’mal) maka itu tidak sah.
Tentang tayamum disebutkan dalam firman Allah Surah Almaidah ayat 6:
وان يأيها كنتم جنبا فاطهروا .... فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا
“ (ketika berhadast besat atau kecil ) lalu kamu tidak memperoleh air , maka bertayamumlah dengan tanah (debu) yang bersih, sapulah muka dan tanganmu dengan tanah tersebut… (QS. Al-Maidah: 6)

Baca Juga

Komentar