Jika kita membaca kitab ataupun buku yang merujuk tentang kriteria penggunaan emas yang diharamkan, pasti kita menemukan kata-kata yang menunjukkan bahwa emas haram bagi laki-laki. Banyak juga hadis yang menerangkan laki-laki haram memakai emas, salah satunya seperti dalam hadis di bawah:
عَنْ عَلِىٍّ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: رَءَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أخَذَحَرِيْرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِيْنِهِ وَذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَا لِهِ ثُمَّ قَا لَ إنَّ هذَيْنِ حَرَا مٌ عَلَى ذُكُوْرِأمَّتِي- رواه ابوداودوالنسائ
Ali ra. berkata, “Saya melihat Rasulullah Saw. mengambil sutera lalu menaruhnya di sebelah kanannya dan mengambil emas lalu menaruhnya di sebelah kirinya. Kemudian beliau bersabda "Keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku.” (HR. Abu Dawud dan Nasai)
Maka sudah jelas bahwa memakai emas bagi laki-laki hukumnya haram. Terkadang ada orang yang ditanya, mengapa laki-laki tidak boleh memakai emas. Kebanyakan dari mereka menjawab karena menyerupai wanita atau tidak bisa membedakan mana yang perempuan dan mana yang laki-laki. Ada juga yang menjawab jika laki-laki memakai perhiasan nanti wanita tidak kebagian perhiasan.
Tetapi sebenarnya ilmu medis meneliti bahwasannya atom dalam emas dapat menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia. Oleh karena itu jika laki-laki memakai emas dalam jumlah tertentu dapat menimbulkan kandungan atom emas di dalam darah dan urine. Dan apabila hal ini terjadi maka akan mengakibatkan penyakit Alzheimer. Penyakit Alzheimer adalah suatu penyakit dimana seorang itu kehilangan semua mental dan fisik serta menyebabkan seperti anak kecil. Dan mengapa dalam islam membolehkan wanita memakai emas? Karena wanita tidak menderita masalah ini. Karena setiap bulan partikel berbahaya ini keluar melalui haid atau biasa disebut datang bulan.
Para ulama fiqih juga menetapkan bahwa haram bagi laki-laki dan perempuan memakai atau menggunakan bejana yang terbuat dari emas. Dasar hukum dari penetapan keharaman menggunakan atau memakai bejana dari emas ini berdasarkan hadis-hadis yang ada, salah satunya:
Dari Ummu Salamah ra. beliau berkata “Nabi Muhammad Saw. bersabda, "Barang siapa yang minum (menggunakan) bejana dari emas atau perak,maka dia hanya akan menggelegakkan di dalam perutnya api dari neraka Jahannam”. (hadis riwayat Muslim)
Kecuali jika bejana itu berlubang ditambal menggunakan sedikit emas atau perak maka hukumnya boleh memakainya tetapi makruh. Sedangkan bila tambalannya muthlaq berupa emas, maka haram memakainya. Yang dimaksud muthlak disini adalah proses penyepuhannya dilakukan dengan bara api. Demikian menurut pendapat yang dinilai sahih oleh Imam Nawawi. Seperti yang kita ketahui bahwasanya tidak boleh memakai atau menggunakan bejana dari emas dan perak secara mutlaq syar'i. Karena akan menyebabkan kesombongan atau keangkuhan bagi yang memakainya.
Jadi, memakai perhiasan yang terbuat dari emas itu haram bagi laki-laki. Dan haram bagi perempuan dan laki-laki jika memakai bejana atau wadah yang terbuat dari emas. Karena dampak yang ditimbulkan sangat berbahaya dan juga dapat menjadikan keangkuhan terhadap si pemakai. Hal ini merujuk juga pada hadis-hadis yang menjadi sumber hukum fiqih pada kriteria penggunaan emas yang diharamkan.
Para ulama fiqih juga menetapkan bahwa haram bagi laki-laki dan perempuan memakai atau menggunakan bejana yang terbuat dari emas. Dasar hukum dari penetapan keharaman menggunakan atau memakai bejana dari emas ini berdasarkan hadis-hadis yang ada, salah satunya:
Dari Ummu Salamah ra. beliau berkata “Nabi Muhammad Saw. bersabda, "Barang siapa yang minum (menggunakan) bejana dari emas atau perak,maka dia hanya akan menggelegakkan di dalam perutnya api dari neraka Jahannam”. (hadis riwayat Muslim)
Kecuali jika bejana itu berlubang ditambal menggunakan sedikit emas atau perak maka hukumnya boleh memakainya tetapi makruh. Sedangkan bila tambalannya muthlaq berupa emas, maka haram memakainya. Yang dimaksud muthlak disini adalah proses penyepuhannya dilakukan dengan bara api. Demikian menurut pendapat yang dinilai sahih oleh Imam Nawawi. Seperti yang kita ketahui bahwasanya tidak boleh memakai atau menggunakan bejana dari emas dan perak secara mutlaq syar'i. Karena akan menyebabkan kesombongan atau keangkuhan bagi yang memakainya.
Jadi, memakai perhiasan yang terbuat dari emas itu haram bagi laki-laki. Dan haram bagi perempuan dan laki-laki jika memakai bejana atau wadah yang terbuat dari emas. Karena dampak yang ditimbulkan sangat berbahaya dan juga dapat menjadikan keangkuhan terhadap si pemakai. Hal ini merujuk juga pada hadis-hadis yang menjadi sumber hukum fiqih pada kriteria penggunaan emas yang diharamkan.
Komentar
Posting Komentar