Kriteria Penggunaan Emas yang Diperbolehkan






Kriteria penggunaan emas yang diperbolehkan yaitu apabila dipakai atau dipergunakan tidak timbul hukum haram. Perhiasan kaum wanita merupakan penggunaan emas yang diperbolehkan, karena perhiasan dalam arti untuk mempercantik diri dan selain agar orang lain merasa senang memandang adalah boleh. Dengan alasan bahwa perhiasan merupakan bagian dari kebersihan diri dan lingkungan yang disukai Allah. 

Allah menyatakan dalam (QS.2:222) yang artinya “sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri”. Perhiasan yang dimaksud menurut syariat Islam ialah logam mulia atau murni yang memiliki nilai tinggi, berwarna kuning mengkilap dan biasa dibuat untuk perhiasan. Berhias dengan emas juga mempunyai batasan kewajaran artinya pemakaiannya tidak terlalu banyak atau berlebihan karena dapat menimbulkan rasa sombong dan pamer kekayaan.

Penggunaan emas yang apabila digunakan untuk melapisi atau menempelkan bejana tidak ada unsur penyepuhan dari api itu juga boleh digunakan. Tetapi molekul emasnya tidak boleh lebih banyak hanya sebatas untuk menempeli saja. Disini juga dijelaskan menurut fukaha telah sepakat bahwa memakai wadah yang terbuat dari emas itu haram hukumnya karena bejana itu untuk mereka orang-orang yang kafir di dunia dan untuk kamu di akhirat. 

Menurut mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali dan Syafi’i diperbolehkan apabila emas dan perak digunakan sebagai pematri atau panambal bejana yang pecah atau berlobang karena ini merupakan kebutuhan. Tetapi, jika masih ditemukan tambalan lain yang dapat digunakan untuk menambalnya maka tidak diperbolehkan.

Baca Juga

Komentar