Begini Tidur yang Bisa Membatalkan Wudhu





Wudhu adalah salah satu cara bersuci dari hadast, juga sebagai syarat sebelum sholat. Sebagaimana al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Bersabda Rasulullah SAW:


لايقبل الله صلاة احدكم اذا احدث حتى يتوضاء

Artinya: “Allah tidak akan menerima shalat seseorang di antara kalian bila ia telah berhadast sehingga berwudhu.”


Seseorang dari Hadramaut menanyakan, “Apakah hadast itu wahai Abu Hurairah?”. Abu Hurairah menjawab, “Kentut yang tak berbunyi atau yang berbunyi”.

Dari hal tersebut diqiaskan segala sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur walaupun sesuatu itu suci, seperti batu kecil, cacing, dan sebagainya. Jadi, keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur adalah membatalkan wudhu.

Selain itu, hal lain yang membatalkan wudhu adalah tidur dengan tidak menempatkan duduknya di bumi/lantai atau tidur yang berdiri/terlentang meskipun menetapkan duduknya di bumi/lantai. Alasanya, karena saat tidur ada kemungkinan keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur tanpa terasa. Sedangkan apabila dalam keadaan bangun (tidak tidur), seseorang dapat menjaga segala sesuatu yang ada di dalam perutnya agar tidak keluar. Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Thabrani:


العين وكاء السه فاذا نامت العينان استطلق الوكاء ومن نام فليتوضاء


Artinya: “Mata adalah pengikat dubur, apabila kedua mata tidur, talinya akan terlepas, dan barangsiapa tidur maka hendaknya berwudhu”.(رواه احمد والطبراني )


Tetapi menurut Syaikh ‘Athiyah, orang yang tidur dalam keadaan berdiri namun menempatkan duduknya di bumi, tidak batal wudhunya.


(حاشية الباجوري على ابن قاسم الغزي مكتبة الهداية سورابايا)


Jadi, yang membatalkan wudhu bukan tidurnya, tetapi kekhawatiran akan keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur tanpa terasa saat tidur.


Namun, seseorang yang tidur bisa tidak batal wudhunya dengan memposisikan tidur dalam keadaan duduk dan menempatkan pantatnya di bumi atau lantai (mutamakkin). ( مغني المحتاج الى معرفة الفاظ المنحاج دارالكتب العلمية)


Yang sekiranya dengan posisi tidur tersebut tidak akan tersungkur/jatuh bila tanpa bersandar sesuatu. Karena dalam posisi tersebut, kita bisa merasakan apabila ada sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur. Seperti dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim:


عن انس رضى الله عنه قال: اقيمة الصلاة ورسول الله صلى الله عليه وسلم نجي لرجل (وفي حديث عبدالوارث: ونبي الله صلى الله عليه وسلم يناجي الرجل) فما قام الى الصلاة حتى نام القوم (وفى حديث شعبه فلم يزل يناجيه حتى نام الصحابة ثم جاء فصلى بهم)


Artinya: “Dari Anas ra. dia berkata, Suatu ketika qamat shalat telah dikumandangkan sedangkan Rasulullah SAW masih berbicara dengan sesorang (menurut hadist Abdul Warist, sedangkan Nabi SAW masih berbicara dengan seseorang), kemudian beliau tidak segera melaksanakan shalat sehingga para sahabat tertidur (sambil duduk). (Menurut hadist Syu’bah, kemudian beliau masih terus berbicara dengan orang tersebut sehingga para sahabat tertidur sambil duduk- lalu beliau datang kemudian shalat mengimami mereka)”. (Muslim I/195-196)


Dalam Kamus Fiqh yang disusun oleh Team Kajian Islam Ahla_Shuffah 103 Lirboyo, disebutkan bahwa ada 4 syarat agar tidur tidak membatalkan wudhu:

1. Lubang dubur ditempelkan di lantai sekiranya tidak mungkin mengeluarkan angin atau apapun dari qubul atau dubur.

2. Orang tersebut tidak terlalu gemuk maupun terlalu kurus. Apabila terlalu gemuk dikhawatirkan lubang dubur tidak tertutup rapat sehingga masih ada celah untuk keluarnya angin. Begitu juga dengan orang yang terlalu kurus.

3. Bangun dari tidur sesuai dengan kondisi saat pertama kali ia tidur.

4. Tidak ada orang ma’shum (orang yang terjaga dari dosa) yang memberi kabar atas keluarnya angin atau sesuatu apapun dari qubul atau dubur saat tidur, pendapat ini menurut Imam Ramli. Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar, cukup menggunakan kabarnya orang adil saja.

Jadi, kriteria tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur dengan tidak memposisikan duduknya di lantai. Sedangakan kriteria tidur yang tidak membatalkan wudhu adalah tidur dengan memposisikan duduknya di lantai (mutamakkin).

Baca Juga

Komentar