Larangan Membuang Hajat di Jalan menurut Islam





Buang hajat adalah kegiatan yang di lakukan setiap manusia. Bahkan setiap hari orang bisa melakukannya,karena buang hajat merupakan pembuangan sari-sari mkanan yang sudah tidak di pakai lagi di dalam tubuh. Dan ada umumnya membuang hajat di lakukan di tempat yang tertutup atau kamar mandii misalnya. Hal ini di lakukan agar tidak membawa dampak yang tidakk baik bagi orang lain,misalnya saja melihat kotoran yang kita tinggalkan dan bau yang tidak sedap. Dalam islam pun tata cara membuang hajat di jelaskan secara jelas. Misalnya saja tidak membelakangi kiblat,tidak membuang hajat di lubang,tidak membuang hajat di air yaang tenang, membuang hajat di pinggir jalan,dan lalin-lain.

Maksudnya tempat istirahat atau di pinggir jalan atau tempat berteduh di bawah bangunan, pohon, dan di pinggir sungai. Perbuatan tersebut dilarang karena dapat mengganggu kenyamanan orang yang berjalan atau berteduh. Membuang hajat di pinggir jalan juga tidak pantas di lihat. Kotoran yang di tinggalkan juga akan menyebabkan orang lain jijik ketika melihatnya,juga akan mencemari udara karena bau dari kotoran tersebut.

Dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, dikatakan :

“Bahwasanya Rasulullah Saw. Bersabda, ‘hindarilah dua hal yang menyebabkan orang sering dilaknat!’ Para Sahabat bertanya, ‘Apakah dua hal tersebut wahai Rasullullah?” Rasulullah menjawab, ‘Membuang hajat di jalanan atau di tempat orang berteduh,” (Muslim, Al-Thaharah hadis no.269)

Disebutkan dlam hadist yang lain :

"Ketika saya menyertai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam sebuah lawatan, beliau terdesak buang hajat. Beliaupun menjauh dari tepi jalan."
(H.R At-Tirmidzi no:20, ia berkata: Hadits ini hasan shahih).


Nama : Anisatun Nimah
NIM : 15.10.997
Kelas : PAI C

Baca Juga

Komentar

Posting Komentar