Mandi Sunah Setelah Memandikan Jenazah














من غسل ميتا فليغتسل, ومن حمله فليتوضأ


“Barang siapa memandikan mayat, maka mandilah. Dan barangsiapa yang mengusung mayat, maka berwudhulah.” HR. Khamsah, dianggap Hasan oleh At Turmudziy.


عن عائشه ر.ع .قالت: كان النبي ص.م. يغتسل من اربع من الجنا بة ويوم الجمعة ومن الحجامة ومن غسل الميت (رواه ابو داود وابن خزيمه)


“ Dari Aisyah r.a. berkata, “Rasulullah SAW selalu mandi pada empat macam perkara, yaitu karena junub, hari Jumat, sesudah berbekam, sesudah memandikan mayat.” (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah).


Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa, kesunahan dalam mandi setelah memandikan mayat adalah mandi yang disunahkan. Ada halnya juga apabila setelah memandikan mayat, ditakutkan pada saat memandikan mayat terkena najis air bekas memandikan mayat, baik itu yang tidak terlihat, seperti air yang terciprat ke baju. Oleh karena itu kita dianjurkan untuk mandi untuk mengantisipasi hal tersebut.


Ada hal lain mengapa kita disunahkan untuk mandi setelah memandikan mayat, yaitu agar sawan atau jasad yang sudah tidak ada nyawanya bersih dari tubuh kita, sebab apabila kita terkena sawan tersebut dapat mengakibatkan badan panas tinggi dan membuat badan lemas. Maka dari itu kita disunahkan untuk mandi untuk menghilangkan sawan tersebut, agar terlihat segar kembali.



Baca Juga

Komentar