Mekanisme Bersuci dan Beribadah bagi Pasien yang Diinfus





Bersuci bagi pasien yang di infus dengan cara bertayamum. Tayamum memiliki arti menyengaja. Sedangkan menurut syara tayamum ialah mengusapkan debu pada wajah dan kedua tangan dengan syara-syarat tertentu sebagai pengganti dari wudhu atau mandi. Tayamum dapat dilakukan ketika seseorang mengalami sakit yang cukup parah, hingga sampai pada kondisi jika menggunakan air maka akan bertambah atau memperlambat penyembuhnya. Demikian seseorang berada di sebuah lokasi dan kesulitan mendapatkan air, maka diperbolehkan tayamum.


“dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun”


Kita bisa membayangkan seandainya tayamum tidak disyariatkan dan masih di wajibkan wudhu dalam kondisi apapun, sungguh akan merjadi kesulitan yang luar biasa bagi orang yang sakit atau yang sukar memperoleh air. Akibatnya akan banyak orang yang meninggalkan salat karena tidak mampu menanggung beban berat dalam menjalanakan agama. Demikianlah letak kemurahan syariat yang di anugerahkan Allah kepada hamba Nya.


Beribadah bagi pasien yang diinfus

Shalat wajib bagi orang yang mampu dan orang yang tidak mampu serta tidak boleh di tinggalkan dalam keadaan apapun. Ia harus dilakuka orang mukalaf dengan kadar kemampuanya. Bila tidak bisa berdiri, harus dilakukan dengan duduk, bila tidak bisa duduk ia harus salat terlentang dengan miring ke kanan. Bila tidak bisa juga ia harus salat terlentang atau dengan kedipan mata dan dengan hati yang niat. Jadi kesimpulanya, orang yang mampu dan lemah ia harus berubah dari satu keadaan pada keadaan lainya asal ia dapat melakukan salat. Bila tidak mampu berdiri, maka ketika itu pula ia harus salat dengan duduk lalu datang kemampuanya untuk salat berdiri, maka harus berdiri ketika sedang salat itu juga, dan seterusnya. Kalau salat pada rakaat pertama berdiri lalu rakaat selnjutnya ia tidak mampu, maka ia harus meneruskan dengan duduk. Bagi orang yang sakit, ketika posisi berdiri dalam salatnya dapat mengakibatkan datangnya rasa sakit, atau dapat menambah datang rasa sakitnya, atau dapat memperlambat kesembuhanya dari penyakit yang di derita maka baginya lebih baik salatnya di lakukan dengan duduk.

Baca Juga

Komentar