Definisi Tayamum
Tayamum menurut bahasa ialah menyengaja sedangkan menurut istilah syara’ adalah mengusap debu pada wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu dengan tujuan menjadikan sahnya shalat.
Tayamum juga sebagai gantinya wudhlu atau mandi, disaat seseorang tidak bisa menggunakan air dikarenakan terdapat suatu halangan. Seperti yang telah di sebutkan dalam Al-Qur’an Allah berfirman dalam surah Al-Maidah: 6
وَاِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى اَوْ عَلَى سَفَرٍ اَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَآئِطِ اَوْ لاَ مَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُم وَأَيْدِيَكُمْ مِنْهُ مَا يُرِدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ ولَكِنَّ يُرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya : Dan apabila kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (bersih), usaplah mukamu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (Q.S. Al maidah : 6)
Oleh karena itu bagi musafir yang shalatnya dijama’ dan diqasar kemudian mereka menumakan air akan tetapi ia tidak berdaya untuk menggunakanya dikarenakan dalam keadaan darurat sehingga ia diperbolehkan untuk tayamum sebagai gantinya wudlu. Seperti contoh ia harus pergi mencari air akan tetapi dikhawatirkan harta yang dimiliknya bisa hilang atau rusak, atau dikhawatirkan ia bisa merugikan orang lain dan lain sebagainya. Selain itu juga musafir diperbolehkan tayamum apabila memilki 4 kemungkinan keadaan yaitu:
1. Yakin tidak ada air disekitarnya, maka boleh tayamum tanpa mencari air.
2. Ragu-ragu antara ada dan tidak ada air disekitarnya, amak harus mencari air terlebih dahulu sebelum tayamum.
3. Yakin ada air pada tempat yang didatangi untuk memenuhi kebuthan, dan jaraknya tidak lebih dari 2.6 km. Maka wajib mengusahakanya, jika ada keamanan jiwa, anggota, harta, tertinggal rombongan dan habisnya waktu.
4. Jika air berada pada jarak lebih dari 2, 6 km. Maka boleh tayamum dan tidak wajib menuju air.
satu kali tayamum hanya dilakukan satu kali fardhu. Seperti hadist riwayat dari ibn umar :
يَتَيَمَّمُ لِكُلٍّ صَلاَةٍ وَ إنْ لَمْ يُحْدِثْ (رواه البيهقي)
Artinya : beliau (ibn umar) bertayamum untuk setiap kali shalat, meskipun tanpa hadast.
(HR. Baihaqi)
Berbeda dengan melakukan shalat sunnah sebanyak yang dikehendaki dengan menggunakan satu kali tayamum, karena apabila tayamum dilakukan untuk setiap kali shalat sunnah juga akan memberatkan yang mengerjakan. Oleh sebab itu syari’at memberikan kemudahan agar memperbanyak dan tidak meninggalkan shalat sunnah.
Yang menjadikan syarat sahnya bagi pelaku dalam shalat jum’at adalah ketentuan yang harus dipenuhi agar shalat jum’at yang dilaksanakan orang tersebut sah adalah islam dan mukallaf. Apabila seseorang hendak melakukan shalat jum’at akan tetapi belum bersuci karena tidak adanya air atau dalam keadaan darurat maka diperbolehkan utuk tayamum sebagai gantinya wudhu. Tayamumya orang shalat jum’at hanya cukup dilakukan satu kali.
Komentar
Posting Komentar