Memandikan Jenazah ketika Jasadnya Tidak Utuh




"Ghusl" atau mandi menurut bahasa adalah mengalir, sedangkan menurut istilah adalah meratakan air pada seluruh bagian tubuh dengan niat tertentu.


Faktor-faktor yang mewajibkan seseorang untuk mandi:

-Bertemunya dua alat kelamin laki-laki dan perempuan
-Mengeluarkan sperma
-Haidl
-Nifas
-Melahirkan
-Meninggal


Kali ini saya akan memaparkan hal yang berkaitan dengan mandi wajib terhadap jenazah, akan tetapi jenazah yang dimaksud disini ialah jenazah yang jasad atau anggota badannya tidak utuh.


Tubuh mayat yang tidak utuh baik dikarenakan sakit, terbakar, dimakan binatang, ataupun yang lainnya. Hukum memandikan jenazah tersebut terdapat beberapa pendapat: 

Hanafi: Wajib untuk dimandikan ketika sebagian besar anggota badannya atau separuhnya beserta kepalanya masih ada, sedangkan apabila sebagian besar tubuh mayat hilang, maka hukumnya tidak wajib untuk dimandikan.
Maliki: Wajib dimandikan apabila anggota apabila ditemukan 1/3 dari anggota badannya
Hambali & Syafi’i: Wajib dimandikan meskipun hanya sebagian dari anggota badannya yang ditemukan, artinya apabila ditemukan anggota badan mayit meskipun hanya sebagian kecil atau sedikit, maka hukum mayit tersebut wajib untuk dimandikan.

Imamiyah : Apabila yang ditemukan dari sebagian anggota badan mayat itu adalah dadanya atau sebagian yang lainnya yang mengandung hati, maka hukumnya sama seperti hukum yang berlaku pada mayat yang anggota badannya sempurna, yaitu wajib untuk dimandikan, dikafani, dan dishalatkan. Namun apabila tidak ada sebagian anggota badannya yang mengandung hati ataupun dada, tetapi tulangnya masih ada, maka ia wajib dimandikan dan dikafani dengan dengan sehelai kain kemudian dikuburkan. Tapi apabila tidak terdapat tulang di dalam anggota tubuh yang ditemukan itu, maka ia hanya dikafani dengan sehelai kain dan dikubur serta tidak perlu untuk dimandikan.



Daftar Pustaka:

-Muhammad Jawad Mughniyah,Fiqh Lima Mazhab Ja’far, Hanafi Maliki Syafi’I Hambali, Jakarta: Cet. 27, Lentera, 2011.

-Kamus Fiqh Lirboyo.

Baca Juga

Komentar