Mengetahui Waktu Sebelum Sholat


Mengetahui Waktu Sebelum Sholat

Sholat merupakan rukun Islam yang ke dua, sebagai seorang muslim tentu saja kita harus melaksanakannya dan bahkan tidak hanya sekedar melaksanakan akan tetapi harus menegakkannya. Karena sholat merupakan ibadah mahdloh maka  dalam kita melaksanakannya tidak boleh sekehendak hati kita sendiri, akan tetapi harus sesuai dengan yang dituntunkan oleh Rosulullah Muhammad SAW sebagaimana hadis dari Malik bin Huwairits r.a:
عَن مَالِكِ بْنِ الحُويرِثِ رضى اللهُ عنهُ قا لَ : قا لَ رسُولُ اللهُ عليهِ وسَلّضمَ : صَلُّواكَمَارَأَيْتُمُونِى اُصَلِّى (رواه البخاري)         Artinya : Hadits dari Malik bin Huwairits r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda:
                       “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku melakukan shalat.”
                       (Diriwayatkan oleh Bukhari).
            Selain itu, waktu melaksanakan shalat juga harus sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasulnya tidak bisa sesuka hati kita. Sebagai contoh, kita orang Yogyakarta misalnya kerja di sebuah perkantoran, karena terlalu banyak pekerjaan sehingga melaksanakan shalat dluhur setelah pulang dari kantor, padahal jam kantor sampai pukul 16.00 WIB, kemudian perjalanan pulang 1 jam, sampai rumah sudah pukul 17.00 WIB kemudian kita baru melaksanakannya. Kita tidak bisa seperti itu, karena semua waktu shalat itu sudah ditentukan, sebagaimana Firman Allah SWT:
اِنَّ الصَّلوةَ كَانَتْ عَلَى المُؤْمِنِينَ كِتبًامَّوْقُوتًا – النّسآء 103                                                                                                
Artinya: “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas
                  Orang-orang yang beriman.” (An Nisa 103)
Trus kapan seharusnya kita melaksanakan shalat dluhur ? Kita lihat hadis nabi saw:
وَقْتُ الظُّهرِاِذَازَالَتِ الشَّمسُ مَالَمْ يَحضُرِالعَصْرُ . روهمسلم                                                                              
Artinya: “Waktu dluhur ialah apabila tergelincir matahari kesebelah barat, selama be-
                 lum datang waktu Asar.” (Riwayat Muslim).
Kalau kita lihat kasus di atas tindakan kita itu jelas salah. Oleh karena itu melihat waktu sebelum sholat itu sangat penting, karena hal tersebut merupakan salah satu dari syarat sahnya shalat.
            Pada zaman modern dan berkemajuan  ini untuk mengetahui waktu shalat tidaklah sulit, kita tinggal melihat jadwal shalat yang telah dibuat oleh para ahli hisab maupun ahli astronomi. Para ahli dalam menentukan jadwal shalat ini didasarkan Firman Allah dalam surat Yaasin ayat 38-40 yang artinya: “Dan Matahari berjalan di tempat peredarannya, Demikianlah ketetapan (Allah) Yang Maha perkasa, Maha Mengetahui. Dan telah Kami tetapkan tempat peredaran bagi bulan sehingga (setelah ia sampai ke tempat peredaran yang terakhir) kembalilah ia seperti bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi Matahari mengejar Bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang, masing-masing beredar pada garis edarnya.”
Dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi seorang muslim yang sudah baligh, berakal, kemudian telah mengetahui waktu shalat maka ia punya kewajiban untuk menjalankan shalat tersebut. Mungkin diantara kita ada yang bertanya, bagaimana dengan orang yang baligh, berakal, akan tetapi tidak mengetahui waktu shalat karena ia tertidur atau lupa? Untuk menjawab pertanyaan tersebut marilah kita lihat Sabda Rasulullah SAW:
اِذَارَقَدَاَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ اَوْغَفَلَ عَنهافَلْيُصَلِّهَااِذَاذَكَرَهَافَاِنَّ اللهَ عَزَّوَجَلّض يقُولُ اَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِىْ. رواه مسلمز                    Artinya: “Apabila seseorang tertidur dalam waktu shalat atau lupa dari shalat, hen-
                     daklah ia shalat apabila ingat. Sesungguhnya Allah ‘Azza Wajalla berfirman,
                     ‘Kerjakanlah shalat karena ingat kepada-Ku’.” (Riwayat Muslim)
Nah jika kita lihat hadis di atas, apabila seseorang meninggalkan shalat karena tidur atau lupa, maka ia wajib shalat apabila ia bangun atau ingat, dan ia tidak berdosa. Dalam hadis tersebut juga mengandung pengertian bahwa waktu shalat bagi keduanya (orang yang tidur atau lupa) ialah waktu ingat, dan waktu shalat yang telah ditentukan bukan waktu bagi kedua-duanya.
            Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa seorang muslim yang sudah baligh, berakal dan mengetahui waktu shalat, maka dia berkewajiban untuk melaksanakan shalat. Sedangkan seorang muslim yang baligh, berakal akan tetapi ia lupa atau tertidur, maka ia tidak wajib melaksanakannya, akan tetapi waktu wajib melaksanakan shalat baginya ketika ingat atau bangun dari tidurnya.

Baca Juga

Komentar