Mengetahui
Waktu Sebelum Sholat
Sholat
merupakan rukun Islam yang ke dua, sebagai seorang muslim tentu saja kita harus
melaksanakannya dan bahkan tidak hanya sekedar melaksanakan akan tetapi harus
menegakkannya. Karena sholat merupakan ibadah mahdloh maka dalam kita melaksanakannya tidak boleh
sekehendak hati kita sendiri, akan tetapi harus sesuai dengan yang dituntunkan
oleh Rosulullah Muhammad SAW sebagaimana hadis dari Malik bin Huwairits r.a:
عَن
مَالِكِ بْنِ الحُويرِثِ رضى اللهُ عنهُ قا لَ : قا لَ رسُولُ اللهُ عليهِ
وسَلّضمَ : صَلُّواكَمَارَأَيْتُمُونِى اُصَلِّى (رواه البخاري) Artinya : Hadits dari Malik
bin Huwairits r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Shalatlah kamu
sebagaimana kamu melihat aku melakukan shalat.”
(Diriwayatkan oleh
Bukhari).
Selain
itu, waktu melaksanakan shalat juga harus sesuai dengan ketentuan Allah dan
Rasulnya tidak bisa sesuka hati kita. Sebagai contoh, kita orang Yogyakarta misalnya
kerja di sebuah perkantoran, karena terlalu banyak pekerjaan sehingga melaksanakan
shalat dluhur setelah pulang dari kantor, padahal jam kantor sampai pukul 16.00
WIB, kemudian perjalanan pulang 1 jam, sampai rumah sudah pukul 17.00 WIB
kemudian kita baru melaksanakannya. Kita tidak bisa seperti itu, karena semua
waktu shalat itu sudah ditentukan, sebagaimana Firman Allah SWT:
اِنَّ
الصَّلوةَ كَانَتْ عَلَى المُؤْمِنِينَ كِتبًامَّوْقُوتًا – النّسآء 103
Artinya:
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas
Orang-orang yang beriman.”
(An Nisa 103)
Trus
kapan seharusnya kita melaksanakan shalat dluhur ? Kita lihat hadis nabi saw:
وَقْتُ الظُّهرِاِذَازَالَتِ
الشَّمسُ مَالَمْ يَحضُرِالعَصْرُ . روهمسلم
Artinya:
“Waktu dluhur ialah apabila tergelincir matahari kesebelah barat, selama be-
lum datang waktu Asar.”
(Riwayat Muslim).
Kalau
kita lihat kasus di atas tindakan kita itu jelas salah. Oleh karena itu melihat
waktu sebelum sholat itu sangat penting, karena hal tersebut merupakan salah
satu dari syarat sahnya shalat.
Pada zaman modern dan berkemajuan ini untuk mengetahui waktu shalat tidaklah
sulit, kita tinggal melihat jadwal shalat yang telah dibuat oleh para ahli
hisab maupun ahli astronomi. Para ahli dalam menentukan jadwal shalat ini
didasarkan Firman Allah dalam surat Yaasin ayat 38-40 yang artinya: “Dan
Matahari berjalan di tempat peredarannya, Demikianlah ketetapan (Allah) Yang
Maha perkasa, Maha Mengetahui. Dan telah Kami tetapkan tempat peredaran bagi
bulan sehingga (setelah ia sampai ke tempat peredaran yang terakhir) kembalilah
ia seperti bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi Matahari mengejar
Bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang, masing-masing beredar pada
garis edarnya.”
Dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi
seorang muslim yang sudah baligh, berakal, kemudian telah mengetahui waktu
shalat maka ia punya kewajiban untuk menjalankan shalat tersebut. Mungkin
diantara kita ada yang bertanya, bagaimana dengan orang yang baligh, berakal,
akan tetapi tidak mengetahui waktu shalat karena ia tertidur atau lupa? Untuk
menjawab pertanyaan tersebut marilah kita lihat Sabda Rasulullah SAW:
اِذَارَقَدَاَحَدُكُمْ
عَنِ الصَّلَاةِ اَوْغَفَلَ عَنهافَلْيُصَلِّهَااِذَاذَكَرَهَافَاِنَّ اللهَ
عَزَّوَجَلّض يقُولُ اَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِىْ. رواه مسلمز Artinya: “Apabila seseorang
tertidur dalam waktu shalat atau lupa dari shalat, hen-
daklah ia shalat apabila
ingat. Sesungguhnya Allah ‘Azza Wajalla berfirman,
‘Kerjakanlah shalat karena
ingat kepada-Ku’.” (Riwayat Muslim)
Nah
jika kita lihat hadis di atas, apabila seseorang meninggalkan shalat karena
tidur atau lupa, maka ia wajib shalat apabila ia bangun atau ingat, dan ia
tidak berdosa. Dalam hadis tersebut juga mengandung pengertian bahwa waktu
shalat bagi keduanya (orang yang tidur atau lupa) ialah waktu ingat, dan waktu
shalat yang telah ditentukan bukan waktu bagi kedua-duanya.
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa seorang muslim yang sudah baligh, berakal dan mengetahui
waktu shalat, maka dia berkewajiban untuk melaksanakan shalat. Sedangkan
seorang muslim yang baligh, berakal akan tetapi ia lupa atau tertidur, maka ia
tidak wajib melaksanakannya, akan tetapi waktu wajib melaksanakan shalat
baginya ketika ingat atau bangun dari tidurnya.
Komentar
Posting Komentar