Dalam kitab Fathul Qorib tertulis bahwa:
والثانى طاهر مطهر مكروه استعماله فى البدن لا فى الثوب وهو الماء المشمش اى المسخن بتاءثير الشمش فيه وانما يكره شرعا بقطر حار فى اناء منطبع الا اناء النقدين لصفاء جوهرهما واذا برد زالت الكراهة واختار النواوي عدم الكراهة مطلفا ويكره ايضا شديد السخونة والبرودة
Dalam pembagian macam-macam air, yaitu air suci mensucikan yang makruh digunakan untuk badan, tidak untuk pakaian. Air ini dinamakan air musyammas, yaitu air yang terkena panas sinar matahari. Ketetapan makruh itu pada dasarnya untuk memelihara kesehatan manusia, karena air yang panas akibat sinar matahari yang mengenai bejana dari logam selain emas dan perak itu berbahaya. Ketika air tadi telah dingin kembali, maka kemakruhannya hilang. Imam Nawawi memilih tidak makruh secara mutlak. Tidak lain yang juga makruh adalah menggunkan air yang terlalu panas atau terlalu dingin.
Dari Fathul Qorib di atas disimpulkan bahwa air musyammas adalah air yang ada dalam sebuah bejana dari logam selain emas dan perak yang terkena panas matahari. Air musyammas makruh digunakan ketika untuk badan atau untuk bersuci, karena dikhawatirkan berbahaya, tapi jika untuk selain badan boleh misalnya mencuci pakaian. Jika air musyammas sudah dingin (seperti biasa) kembali, maka kemakruhannya hilang dan juga untuk air yang terlalu dingin, jika air yang terlalu dingin sudah kembali normal (dingin biasa) kemakruhannya juga hilang.
Berbahayanya air yang terkena panas matahari dalam bejana logam selain emas dan perak karena air tadi mengandung partikel-partikel yang dapat membahayakan kulit ketika terkena kulit.
Nama : Ulul Mukarromah
NIM : 15.10.938
Kelas: semester 2 PAI A
Komentar
Posting Komentar