Air Mutanajis dalam Bersuci







Air mutanajjis adalah air yang kejatuhan najis. Air najis dibagi menjadi dua macam: Pertama, Air yang kurang dari dua kolah yang kejatuhan najis, baik keadaan air itu mengubah atau tidak (tetap najis), kecuali najis yang dima’fu, seperti: satu, bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, seperti semut, lalat. Tapi dengan catatan najisnya jatuh tidak secara tidak sengaja dan tidak merubah sifat (bau, rasa, warna) air. Dua, najis yang tidak nyata, tidak terlihat oleh mata telanjang dengan standar penglihatan mata normal bukan yang lemah/tajam, dan tidak menyebabkan air itu najis. Tiga, kotoran ikan yang merubah sifat air. Empat, rambut najis yang sedikit kecuali rambut (bulu) anjing. Lima, sedikit debu kotoran hewan yang terbawa angin. Enam, darah yang tersisa pada daging dan tulang.


Kedua, Air yang melebihi dua kulah yang kejatuhan najis dan merubah sifat air maka air tersebut najis. Ukuran dua kulah menurut orang Baghdad kurang lebih 500 kati atau 10 blek minyak tanah. Sedangkan, menurut Imam Nawawi 1 kati Baghdad itu seharga 7 dirham.

Adapun hadits yang menerangkan tentang air yang kejatuhan najis dan merubah sifat air, itu najis yaitu:


اَلْمَاءُطَهُوْرٌلاَيُنَجِّسُهُ شَئْ اِلاَمَا غَيَّرَطَعْمَهُ اَوْرِيْحُهُ


“air itu suci (dan mensucikan), tidak ada sesuatu yang membuatnya najis kecuali yang merubah rasa/baunya”


Banyak ulama yang berpendapat tentang air mutanajjis, di antaranya: Imam Maliki berpendapat bahwa air yang kejatuhan najis maka air itu suci, baik sedikit ataupun banyak selama tidak mengubah sifat (bau, rasa, warna) air. Apabila, salah satu sifat air telah berubah dan air yang sedikt tersebut hukumnya makruh. Imam Hanafi dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa air yang kejatuhan najis dan jumlah airnya sedikit maka air tersebut najis dan apabila jumlah airnya banyak maka air tersebut hukumnya suci. Namun, perbedaan jumlah air menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i yaitu apabila Imam Hanafi berpendapat bahwa air banyak itu air yang apabila digerakkan (dialirkan) dari satu tepi, maka gerakan air tersebut tidak sampai ke tepi yang lain. Sedangkan menurut Imam Syafi’i air banyak adalah air yang jumlahnya dua kulah.

Baca Juga

Komentar