Tayammum menurut bahasa adalah menyengaja, sedangkan menurut istilah adalah mendatangkan debu yang suci mensucikan pada wajah dan kedua tangan sebagai ganti dari wudhu, mandi, atau basuhan dengan syarat tertentu. Tayammum digunakan apabila tidak ada air, bagi orang sakit yang tidak boleh menggunakan air. permasalahannya jika orang sedang berpergian (musafir) bagaimana cara tayammumnya bagi orang yang sholat jamak padahal tayammum hanya boleh digunakan dalam satu fardu?
Apabila seseorang sedang bepergian tidak menemukan air dan menjamak sholatnya maka mekanismenya adalah tayammum lagi karna tayammum tidak boleh untuk dua fardhu namun untuk mengerjakan shalat sunnah diperbolehkan seperti dalam dalil di bawah ini:
وَيَتَيَمَّمُ لِكُلِّ فَرِيْضَةٍ, وَيُصَلِّيْ بِتَيَمُّمِ وَاحِدٍمَا شَاءَمِنَ النَّوَا فِلِ .
“Bertayammum (sekali) untuk sekali shalat fardhu 1); dan dengan sekali-tayammum dapat mengerjakan sholat-sholat sunnah sekehendaknya.”
Sholat fardhu merupakan ibadah pokok dalam kehidupan sehari-hari dan d hari kiamat kelak akan dihisab pertama kali. Sedangkan, sholat sunnah merupakan ibadah pelengkap. Dan terdapat juga firman Allah SWT yang menerangkan bahwa tayammum hanya untuk satu sholat dalam Q.S. al-Ma’idah:6. Tayammum sebagai pengganti apabila tidak ada air maka harus ada kadarnya yaitu untuk satu sholat fardhu.
Ada juga referensi lain yang menjelaskan bahwa orang yang bepergian (musafir) gugurnya kewajiban sholat dengan tayammum. Ada beberapa rukhsah/dispensasi orang yang bepergian (musafir) antara lain: memakan bangkai saat keadaan darurat, shalat sunnah di atas kendaraan, gugurnya kewajiban shalat dengan tayammum, meninggalkan shalat jum’at.
Hari jum’at merupakan hari yang paling mulia dibandingkan hari yang lain, bahkan bahkan lebih baik daripada hari arafah dan hari raya kurban. Hari jum’at adalah hari yang paling mulia dalam sepekan sedangkan, hari arafah dan hari raya qurban dan idul fitri adalah hari yang paling mulia dalam setahun. Maka dari itu, hari jum’at hari yang paling mulia .
Pada hari jum’at diwajibkan bagi seorang muslim laki-laki untuk melakukan sholat jum’at dan tidak wajib bagi perempuan untuk melaksanakan sholat jum’at. Pada hari jum’at ada waktu di mana do’anya orang muslim dikabulkan.
Permasalahnya orang yang bepergian (musafir) itu tidak diwajibkan untuk mengerjakan sholat jum’at bagi laki-laki namun dianjurkan melaksanakan sholat dzuhur secara berjama’ah. Bagaimana jika orang yang tidak bepergian namun tidak ada air maka diganti dengan tayammum namun dalam sholat jum’at ada dua perkara yang mewajibkan untuk dikerjakan dalam keadaan suci, bagaimana mekanisme tayammum bagi sholat jum’at?
Dalam sholat jum’at ada khutbah dan sholat jum’at yang jumlahnya dua rakaat sebagai pengganti sholat dzuhur. Pada saat melaksanakan sholat jum’at itu harus suci karena tidak ada air maka diganti dengan tayammum maka tayammum itu hanya boleh digunakan untuk sholat jum’at itu saja sedangkan ketika seorang khotib (seorang imam yang berkhutbah) tayamum maka ia juga harus tayammum lagi meskipun khutbah hukumnya fardhu kifayah, namun dihukumi fardhu ‘ain karena ada pendapat yang menstatuskan khutbah sebagai dua rokaat/penyempurna sholat jum’at yang jumlahnya dua rokaat tadi. Terdapat dalam kitab “ Menyingkap Sejuta Permasalahan dalam Fath Al-Qarib”.
Jadi, orang yang sedang bepergian (musafir)dan menjamak sholat apabila melaksanakan tayammum karena tidak ada air maka setelah melaksanakan sholat fardhu yang pertama maka saat melaksanakan sholat fardhu yang kedua tayammum lagi dalam artian tayammum hanya untuk satu fardhu. Sedangkan, untuk sholat jum’at apabila tayammum maka setelah selesai melaksanakan sholat jum’at dua rakaat kemudian mendengarkan khutbah maka harus tayammum lagi. Pada intinya tayammum hanya boleh digunakan untuk satu fardhu saja, seperti dalam hadits di bawah ini:
يَتَيَمَّمُ لِكُلِّ صَلَاةٍ وَاِنْ لَمْ يُحَدِّثْ .
“bertayammum (sekali) untuk setiap sekali sholat, walaupun belum berhadats.” (Ibnu Umar).
Komentar
Posting Komentar