Air Musta'mal untuk Bersuci







Dalam terjemah Fathul Qarib Pengantar Fikih Imam Syafi’i menjelaskan bahwa Air Musta’mal adalah air suci, tidak bisa untuk bersuci dan tidak pula menyucikan. Artinya air yang telah dipakai untuk bersuci, misalnya air yang pernah digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis kalau tidak berubah dari keadaan semula, setelah diperkirakan adanya bagian air tersebut yang meresap pada benda yang dicuci.

Contoh dari penjelasan di atas ialah ketika akan berwudhu Pak Joko mengambil air satu ember dari sumur, lalu air tersebut digunakan oleh pak joko untuk berwudhu. Ketika membasuh wajah air wudhu pak joko menetes pada ember yang berisi air tersebut, maka air tersebut tidak bisa digunakan untuk melanjutkan wudhunya pak joko, sebab air pak joko kurang dari dua kulah dan telah kejatuhan air basuhan wudhunya, maka air tersebut di hukumui air musta’mal (suci tapi tidak menyucikan).

Air suci yang tidak menyucikan itu seperti halnya air kopi, teh dan sebagainya. Air-air tersebut benar suci akan tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci, dikarenakan air tersebut sudah tidak mutlak lagi. Air mutlak itu sendiri merupakan air suci yang menyucikan.

Dalam hadits riwayat Muslim dll, dari Abu Hurairah ra. Bahwasanya Nabi bersabda:

لايغتسل ا حد كم فى الما ء ا لد ائم و هو جنب

“Janganlah seorang dari kalian mandi di air yang diam (tidak mengalir) sedang ia dalam keadaan junub”.

Ketika orang menanyakan “wahai Abu Hurairah, lantas bagaimana ia harus berbuat? Beliau menjawab: “dengan menciduk”.

Mafhum dari hadits diatas adalah bahwasanya mencelupkan anggota badan ke dalam air yang tenang tanpa ada air yang mengalir kedalamnya ketika bersuci bagi seorang yang berhadas besar(junub) itu tidak diperbolehkan secapa mutlak. Dengan ketentuan air yang tenang tersebut tidak lebih dari dua kulah, akan tetapi diharuskan untuk menggunakan gayung (menciduk) ketika mandi. Sebab, jika menyelupkan anggota badan kedalam air yang tenag tersebut, maka berubahlah hukum air itu menjadi air musta’mal.

Bagaimana hukunya memasukkan tangan yang suci tanpa ada niat untuk menghilangkan hadas atau pun najis kedalam air sedikit yang suci?

Dijelaskan dalam hadis muslim dari Abu Hurairah ra. Nabi Muhammad SAW bersabda:


ا ذ ا ستيقظ ا حد كم من نو مه فلا يغمس يد ه فى الا نا ء حتى يغسلها ثلا ثا فا نه لا يد ر ي ا ين بنت يد ه

Artinya “Bila seseorang diantara kalian bangun dari tidurnya maka jangan ia celupkan langan dalam bejana sehingga ia mencucinya (terlebih dahulu) tiga gali. Karena ia tidak tahu dimana tangan itu bermalam”.

Bahwasanya orang yang bangun tidur dilarang mencelupkan tangannya itu karena dikhawatirkan akan mengotori air dengan najis yang tidak di ketahui. Sebab tidak tau dimana tangan itu bermalam. Jadi, dapat di simpulkan air yang suci yang kemasukan tangan yang suci tanpa ada niat untuk menghilangkan hadas atau najis maka hukum air tersebut tetap suci dan menyucikan. Akan tetapi jika dalam memasukka tangan itu diniati untuk menghilankan hadas maka air tersebut di hukumi musta’mal dengan ketentuan air tersebut kurang dari dua kulah.

Baca Juga

Komentar