Apakah Tidur Bisa Membatalkan Wudhu?






Tidur yaitu hilangnya akal untuk sementara, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat dalam menanggapinya. Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa tidur membatalkan wudhu. Dan ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa tidur tidak membatalkan wudhu. Dalam hal ini muncul beberapa pendapat, antara lain:

1. Menurut madzhab hambali, semua tidur membatalkan wudhu kecuali tidur sebentar.

2. Menurut madzhab syafi’i, tidur bisa membatalkan wudhu kecuali jika tidur yang dilakukan dengan posisi duduk tetap pada tempatnya (punggung dan tempat keluar hadats) diantara tanah, yaitu dua pipi punggungnya tetap pada tempatnya, tidak berubah dari posisi awal sebelum dia tidur. Menurut Daud ad-Dzahiri mengatakan bahwa tidur terlentang, berbaring dan berdiri membatalkan wudhu.

3. Menurut madzhab hanafi, semua tidur membatalkan wudhu, kecuali tidur yang dilakukan ketika shalat.

4. Menurut madzhab maliki, tidur merupakan madzannah hadats (peluang terjadinya hadats) karena itu selama orang tidur masih bisa menyadari apa yang terjadi pada dirinya maka wudhunya tidak batal. Namun jika orang yang tidur tidak sadar dengan apa yang terjadi pada dirinya, maka wudhunya batal.

Dari empat madzhab diatas dapat diambil kesimpulan bahwa tidur yang membatalkan wudhu yaitu ketika tidur dengan tanpa menetapkan pantatnya. Yakni ketika seseorang yang tertidur tidak sadar (hilangnya akal) dengan apa yang terjadi pada dirinya dan ada kemungkinan ada sesuatu yang keluar dari perutnya tanpa terasa maka wudhunya dianggap batal.

Tidur membatalkan wudhu dalam kondisi tertentu, misalnya seseorang dengan sengaja tidur dengan cara berbaring tanpa menetapkan pantatnya dan ia sangat pulas dalam tidurnya maka ia wajib berwudhu ketika hendak mengerjakan sholat.

Sedangkan tidur yang tidak membatalkan wudhu yaitu ketika seseorang tidur dengan menetapkan pantatnya di lantai. Tidur yang menetapkan pantatnya yaitu sekiranya tidak akan tersungkur atau terjatuh bila tanpa bersandar ke sesuatu, itu tidak membatalkan wudhu.

Tidur tidak membatalkan wudhu ketika seseorang tidur masih bisa merasakan apa yang terjadi di sekelilingnya (ia masih bisa merasakan ketika ada sesuatau yang keluar dari dalam tubuhnya) meskipun matanya terpejam, maka tidur itu tidak membatalkan wudhu.



Nama : Isnaini Rofiatul Jannah
NIM : 15.10.967
Semester : II (dua) PAI B
Mata Kuliah : FIQIH I
Dosen Pengampu : M. Nasrudin. SHI M.H

Baca Juga

Komentar