Fardunya tayyamum ada 4 perkara dijelaskan dalam kitab fathul qorib. Penjelasannya adalah sebagai berikut :
1) Niat. Menurut sebagian keterangan dikatakan ”niat fardu ” (niat fardu tayyamum)
Maka, jika niat tayyamum untuk melakukan shlalat fardu dan ibadah sunah, maka dibolehkan untuk keduanya. Atau hanya niat untuk shalat fardu saja, maka yang sunah boleh menyertai yang fardu.
Wajib hukumnya, niat tayyamum itu dilakukan secara bebarengan bersama sama dengan melakukan pemindahan debu (dari satu debu dipindah) untuk mengusap wajah dan kedua tangan, serta harus senantiasa menyertakan niat hingga sampai mengusap sebagian dari wajah.
Seandainya orang yang sedang tayyamum itu hadas sesudah ia memindahkan debu, maka ia tidak boleh mengusap (muka atau tangan) dengan meenggunakan debu tersebut. Tetapi ia harus pindah mengambil debu yang lain.
2) dan 3) mengusap wajah dan kedua tangan beserta kedua siku-siku
Cara mengusap kedua tangan itu dilakukan dengan dua kali pukulan. seandainya orang tersebut meletakkan kedua tangannya diatas debu yang halus, melekatlah debu itu tanpa dipukulkan, maka hal ini dianggap cukup (syah hukumnya).
4) Tertib. Jadi wajib hukumnya mendahulukan mengusap wajah dahulu, dari pada mengusap kedua tangan. Baik ia tayyamum untuk bersuci dari hadas kecil atau besar. Dan apabila ia meninggalkan tertib, maka belum dianggap syah tayyamumnya.
Adapun dalam hal mengambil debu untuk diusapkan kewajah dan kedua tangan, maka didalam hal ini tidak diisyaratkan harus tertib. Jadi seandainya ada orang yang memukulkan kedua tanggannya diatas debu hanya sekali pukulan untuk mengusap wajahnya dengan menggunakan debu yang ada ditangan kanannya, dan sekaligus mengusap tangan kanannya dengan menggunakan debu yang ada ditangan kirinya, maka hukumnya boleh-boleh saja.
NAMA : Nurma Wati
NIM : 15.10.977
MATA KULIAH : Fiqih 1 PAI B
Komentar
Posting Komentar