Setiap orang muslim berkewajiban untuk menunaikan ibadah salat dalam keadaan apa pun kecuali ada ketentuan yang salat harus di qodo atau di jama’. Ketika seseorang akan menunaikan ibadah salat diwajibkan untuk menyucikan diri dari hadasnya karena hal tersebut merupakan syarat sahnya sholat.
Masalah yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana cara menyucikan hadas ketika ada seseorang yang mempunyai luka terbuka atau tertutup (terbalut dengan gips atau perban) dan luka terbuka yang parah atau ringan.
Pertama kita lihat dahulu bagaimana luka terbuka tersebut, parah atau tidak, dibalut gips atau tidak. Jika memungkinkan untuk berwudu maka berwudulah, karna itu lebih utama. Adapun ayat Al-Qur’an yang mengatakan untuk mengutamakan wudhu.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. Al Maidah: 6)
Berikut beberapa keadaan dan cara berwudu bagi orang yang mempunyai luka terbuka dan dibalut gips.
Ø Cara berwudu bagi orang yang terbalut dengan perban atau gips sama seperti cara berwudu orang sehat. Yang membedakan hanya bagi daerah yang diperban atau digips misal di tangan diganti dengan mengusap bagian atasnya dengan air. Namun sebelum luka diperban atau digips, diharuskan untuk menyucikan terlebih dahulu dengan cara membersihkannya dari najis seperti darah atau yang lainya.
Ø Cara berwudhu bagi orang yang memiliki luka terbuka yaitu jika luka diizinkan untuk terkena air dan tidak membahayakan lukanya maka ratakanlah air wudhu sebagaimana mestinya. Namun jika seseorang hawatir jika air akan membahayakan lukanya dan menghambat kesembuhannya maka cukup diusap lukanya. Seandainya luka yang terbuka benar-benar tidak diizinkan terkena air maka bertayamumlah sebagai gantinya.
Jadi kesimpulannya adalah bagaimanapun keadaannya setiap muslim harus mengutamakan wudhu, karena itu merupakan syarat sahnya sholat. Namun bertayamumlah jika luka itu benar-benar berbahaya jika terkena air.
Oke gays, di atas merupakan sedikit penjelasan yang mungkin lebih dari kekuranganya, maka dari itu jangan terlalu terpaku dalam tulisan ini. Saya mohon maaf jika banyak salah dan kekurangannya.
Komentar
Posting Komentar