Air liur bisa berasal dari mulut, bisa juga berasal dari dalam perut atau pencernaan. Mulut sampai tenggorokan dianggap sebagai bagian luar tubuh manusia. Sedangkan tenggorokan sampai ke bawah dianggap sebagai bagian dalam tubuh manusia. Apa pun benda yang keluar baik cair maupun padat dan asalnya dari dalam tubuh manusia atau dari perut, maka benda tersebut dihukumi najis. Sedangkan kalau benda-benda yang keluar dari bagian luar tubuh manusia, seperti mulut, hidung, telinga dan mata, maka benda tersebut adalah benda yang suci. Lantas bagaimana dengan hukum air liur yang keluar? Apakah itu dihukum najis atau tidak?
Air liur bisa dihukumi tidak najis. Selama posisi kepala lebih tinggi dari posisi dada. Tetapi kalau posisi kepala lebih rendah daripada dada atau sejajar antara kedua-duanya, misalnya ketika kita tidur, pasti antara kepala dan dada sejajar. Maka air liur yang keluar dari mulut itu hukumnya najis. Karena dalam posisi yang seperti itu air liur itu berasal dari perut atau dari lambung atau bisa juga berasal dari pencernaan. Sedangkan perut atau pencernaan tersebut dianggap masuk bagian dalam tubuh manusia. Jadi apapun benda yang berasal dari dalam tubuh dan keluar dari dua lubang tubuh bisa dari depan maupun belakang, baik itu cair maupun padat benda tersebut hukumnya najis. Seperti muntahan, air kencing, darah haid, dan lain-lain itu najis. Tetapi ada juga benda-benda yang tidak najis meskipun berasal dari dalam tubuh dan keluar dari salah satu lubang tubuh Seperti halnya sperma dan cacing kremi. Benda ini dihukumi suci dan tidak najis.
Penjelasan lain juga diberikan oleh Syekh Ibnul Imad mengenai air liur kita ketika tidur bisa disebut sebagai benda yang najis atau dihukumi najis. Karena air liur tersebut mengandung 3 tanda-tanda yang menjelaskan bahwa air liur tersebut berasal dari bagian dalam pencernaan. Tiga tanda-tanda itu adalah:
Air liurnya berwarna kuning.
Air liur tersebut keluar saat tidurnya lama.
Air liurnya keluar saat tidurnya tidak memakai alas palas kepalanya, semisal memakai bantal.
Kalau air liur tersebut mempunyai ciri-ciri seperti itu, menurut Syekh Ibnul Imad air liur tersebut najis.[1]
Oleh karena itu jika kita merasa ragu-ragu apakah air liur tersebut berasal dari perut atau tidak ketika kita tidur, lebih baik disucikan sebagai bentuk sikap berhati-hati kita. Bisa dengan mencucinya dan mencuci pakaian atau karpet yang terkena air liur tersebut.
Penjelasan yang kedua yaitu air liur tersebut bisa berhukum tidak najis. Kalau posisi kepala kita lebih tinggi daripada dada, misalnya ketika kita duduk. Air liur tersebut dihukumi tidak najis. Karena dalam posisi tersebut cairan itu hanya berasal dari mulut saja bukan berasal dari dalam perut. Sehingga apapun benda yang keluar dari bagian luar tubuh manusia baik cair maupun padat maka itu suci. Lantas apakah bagian luar tubuh manusia batasannya hanya dari tenggorokan sampai mulut saja ? apakah bagian kepala yang lain seperti hidung, mata, telinga termasuk batasan ?
Perlu ita ketahui bahwa batasan bagian tubuh luar tidak hanya dari tenggorokan sampai ke mulut saja. Tetapi dari tenggorokan sampai kepala yang meliputi mulut, telinga, hidung, dan mata. Oleh karena itu jika telinga mengeluarkan kotorannya, mata mengeluarkan air mata, hidung mengeluarkan cairan (ingus) ketika kita sedang flu, dan mulut mengeluarkan air liur atau dahak, maka benda-denda keluaran tersebut tidak najis tetapi benda-benda suci. Karena berasal dari bagian luar tubuh bukan berasal dari bagian dalam tubuh. Jadi kalau kita sudah wudhu dan mau sholat, maka tidak batal wudhu kita. karena benda-benda tersebut suci hukumnya.
Kita juga perlu tahu bahwa tidak semua benda yang keluar dari mulut itu benda yang suci. Meskipun keluarnya lewat mulut, tetapi kita juga harus memperhatikan asal benda tersebut dari mana. Seperti halnya muntahan. Meskipun keluarnya dari mulut tetapi muntahan ini bukan berasal dari mulut melainkan berasal dari perut. Shingga muntahan tersebut tetap najis hukumnya. Sehingga jika kita ingin sholat, maka kita perlu bersuci kembali.
Khasnafadah93@xxxxx.com
[1] Kudung
Khantil Harsandi Muhammad, Irfan Takadhalaghi, Siroj Munir dan Vira Donghae,
“Apakah Air Liur Dihukumi Najis”, http://www.fikihkontemporer.com/2012/11/apakah-air-liur-dihukumi-najis.html,
diakses pada 23 Februari 2016 pukul 16.32.
Komentar
Posting Komentar