Inilah Enam Perkara yang Membatalkan Wudhu









Hal-hal yang membatalkan wudhu ada 6, yaitu:

Ø Sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur.
Ø Tidur yang tidak menetapkan pantatnya.
Ø Hilang akal, baik karena mabuk atau sakit.
Ø Bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa ada penghalang atau perantara.
Ø Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan.
Ø Dan menyentuh lingkaran dubur, menurut Qaul Jadid.[1]

Penjelasan
Jadi, jika seseorang akan melakukan sholat maka harus dalam keadaan suci, diantarara yang bisa mensucikan diri yaitu, dengan wudhu serta menggunakan air yang suci dan mensucikan.
Adapun pengertian dari air yang suci yang mensucikan adalah air yang bisa digunakan untuk bersuci dan tidak musta’mal (air suci tapi tidak mensucikan, sehingga tidak bisa untuk bersuci lagi) dan tidak najis/ mutanajis ( air yang kurang dari dua kulah yang terkena najis).






















2. Tidur dengan tidak menetapkan pantatnya

Abu Dawud dan lain-lain meriwayatkan dari Ali ra. berkata “Bersabda Rasulullah saw”:
“Benang pengikat pantat adalah kedua mata. Maka barang siapa tidur, berwudhulah.”[3]
Maksudnya yaitu, jika seseorang dalam keadaan bangun (tidak tidur), maka dapat menjaga yang ada dalam perutnya agar tidak keluar. Dan jika bila seseorang tertidur maka kemungkinan besar ada yang keluar dari perutnya tanpa terasa.
Jadi tidur yang menetapkan pantatnya yaitu sekiranya tidak akan tersungkur/terjatuh jika tanpa bersandar bersandar pada sesuatu, tidur yang seperti ini tidak membatalkan wudhu, karena ia akan merasa jika ada yang keluar dari perut.

3. Hilangnya akal, baik karena mabuk atau karena sakit

Maksudnya setiap sesuatu yang menyebabkan manusia hilang akal itu menyebabkan batal wudhunya (mengulangi wudhunya), baik karena sakit seperti ayan, gila, dan sebagainya ataupun dikarenakan mabuk. Sehingga saat sadar dari sakit dan mabuk ia harus mengulangi wudhunya kembali.

4. Bersentuhan kulit antara laki-laki dengan perempuan lain yang bukan mahromnya tanpa ada penghalang atau perantara.

Wudhu seseorang akan rusak jika laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom (perempuan yang halal untuk dinikahi) saling bersentuhan kulit tanpa ada sesuatu yang menghalanginya seperti kain.

5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan manusia

            Al Khamsah meriwayatkan, dan dishahihkan oleh At Turmudziy dari Basrah binti Shafwan ra. bahwa Nabi saw. bersabda:
“Barang siapa menyentuh zakarnya maka janganlah ia shalat sehingga berwudlu (terlebih dahulu).” [4]
            Maksud hadist tersebut ialah setiap laki-laki maupun perempuan jika memegang zakar (kubul dan dubur) baik zakarnya sendiri maupun orang lain dengan telapak tangan bagian depan.

6. Menyentuh lingkaran duburnya menurut qaul yang jadid

Maksudnya sama seperti apa yang telah tadi dijelaskan di atas bagian kelima. Sedang maksud dari qaul jadid adalah pendapat Imam Syafi’i ra. setelah berada di Mesir, baik yang berupa karangan maupun fatwa. Pendapat inilah yang diamalkan selamanya, kecuali dalam beberapa masalah yang ditarjih oleh beberapa Imam Mazhab dari Qaul Qadim.  [5]







[1] Aliy As’ad, Tarjamah Taqrib Dalil Jilid 1. Menara Kudus. Hal. 24.
[2] Ibid,….. Hal. 24-25.
[3]Ibid,…… Hal. 25.
[4] Ibid,…… Hal.24
[5] Ibid,……...Hal.26

Baca Juga

Komentar