Hal-hal yang membatalkan wudhu ada 6, yaitu:
Ø Sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur.
Ø Tidur yang tidak menetapkan pantatnya.
Ø Hilang akal, baik karena mabuk atau sakit.
Ø Bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa ada penghalang atau perantara.
Ø Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan.
Ø Dan menyentuh lingkaran dubur, menurut Qaul Jadid.[1]
Penjelasan
Jadi,
jika seseorang akan melakukan sholat maka harus dalam keadaan suci, diantarara
yang bisa mensucikan diri yaitu, dengan wudhu serta menggunakan air yang suci
dan mensucikan.
Adapun
pengertian dari air yang suci yang mensucikan adalah air yang bisa digunakan
untuk bersuci dan tidak musta’mal (air suci tapi tidak mensucikan, sehingga tidak
bisa untuk bersuci lagi) dan tidak najis/ mutanajis ( air yang kurang dari dua
kulah yang terkena najis).
2. Tidur dengan tidak menetapkan pantatnya
Abu Dawud dan lain-lain meriwayatkan dari Ali ra. berkata “Bersabda Rasulullah saw”:
“Benang pengikat pantat
adalah kedua mata. Maka barang siapa tidur, berwudhulah.”[3]
Maksudnya yaitu, jika
seseorang dalam keadaan bangun (tidak tidur), maka dapat menjaga yang ada dalam
perutnya agar tidak keluar. Dan jika bila seseorang tertidur maka kemungkinan
besar ada yang keluar dari perutnya tanpa terasa.
Jadi tidur yang
menetapkan pantatnya yaitu sekiranya tidak akan tersungkur/terjatuh jika tanpa
bersandar bersandar pada sesuatu, tidur yang seperti ini tidak membatalkan
wudhu, karena ia akan merasa jika ada yang keluar dari perut.
3. Hilangnya akal, baik karena mabuk atau karena sakit
Maksudnya setiap sesuatu yang menyebabkan manusia hilang akal itu menyebabkan batal wudhunya (mengulangi wudhunya), baik karena sakit seperti ayan, gila, dan sebagainya ataupun dikarenakan mabuk. Sehingga saat sadar dari sakit dan mabuk ia harus mengulangi wudhunya kembali.
4. Bersentuhan kulit antara laki-laki dengan perempuan lain yang bukan mahromnya tanpa ada penghalang atau perantara.
Wudhu seseorang akan rusak jika laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom (perempuan yang halal untuk dinikahi) saling bersentuhan kulit tanpa ada sesuatu yang menghalanginya seperti kain.
5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan manusia
Al Khamsah meriwayatkan, dan dishahihkan oleh At Turmudziy dari Basrah binti Shafwan ra. bahwa Nabi saw. bersabda:
“Barang siapa
menyentuh zakarnya maka janganlah ia shalat sehingga berwudlu (terlebih
dahulu).” [4]
Maksud hadist tersebut ialah setiap
laki-laki maupun perempuan jika memegang zakar (kubul dan dubur) baik zakarnya
sendiri maupun orang lain dengan telapak tangan bagian depan.
6. Menyentuh lingkaran duburnya menurut qaul yang jadid
Maksudnya sama seperti apa yang telah tadi dijelaskan di atas bagian kelima. Sedang maksud dari qaul jadid adalah pendapat Imam Syafi’i ra. setelah berada di Mesir, baik yang berupa karangan maupun fatwa. Pendapat inilah yang diamalkan selamanya, kecuali dalam beberapa masalah yang ditarjih oleh beberapa Imam Mazhab dari Qaul Qadim. [5]
[1] Aliy As’ad, Tarjamah Taqrib
Dalil Jilid 1. Menara Kudus. Hal. 24.
[2] Ibid,….. Hal. 24-25.
[3]Ibid,…… Hal. 25.
[4] Ibid,…… Hal.24
[5] Ibid,……...Hal.26
Komentar
Posting Komentar