PEMANFAATAN EMAS YANG DIPERBOLEHKAN


 
PEMANFAATAN EMAS YANG DIPERBOLEHKAN

Emas dalam syariat islam diperbolehkan untuk perhiasan. Perhiasan yaitu sesuatu yang dapat memperindah sesuatu yang lain, dalam kajian hukum islam, perhiasan diartikan sebagai benda-benda yang indah dan bernilai yang dapat mempercantik diri seperti pakaian, bejana, rumah, dinding, dll. Dengan tujuan agar dapat dipandang cantik, indah, dan menarik. Dalam istilah al Qur’an disebut dengan ziinah (perhiasaan).

Hukum memakai perhiasan pada dasarnya, perhiasan dalam arti mempercantik diri agar orang lain senang memandang adalah diperbolehkan. Hal ini sudah jadi kesepakatan ulama fiqih, dengan alasan bahwa perhiasan merupakan bagian dari kebersihan diri dan lingkungan yang disukai oleh Allah SWT, sebagaimana dinyatakan-Nya dalam ayat yang artinya: “… Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri”(QS.2:222). Perhiasan yang mereka maksudkan adalah perhiasan yang dibolehkannya menurut syariat islam.

Perhiasan emas yang dimaksud di sini ialah logam mulia atau murni yang memiliki nilai tinggi, berwarna kuning mengkilap dan biasa dibuat perhiasan. Secara umum alqur’an dan jumhur fuqaha membolehkan setiap orang memakai pakain yang bagus-bagus termasuk memakai perhiasan yang dapat mempercantik diri seperti cincin, anting-anting, kalung atau gelang (menurut pendapat jumhur fuqaha) adalah haram bagi kaum pria, tetapi tidak diharamkan bagi kaum wanita.

Kebolehan berhias diri dengan emas bagi kaum wanita (menurut jumhur fuqaha) hanya pada batas-batas kewajaran. Artinya pemakaian tidak terlalu banyak atau berlebihan karena menurut mereka hal itu memberi kesan adanya rasa sombong atau pamer kekayaan. Sikap sombong atau pamer kekayaan dalam ajaran islam adalah hal yang tidak disukai Allah SWT. Seperti dijelaskan-Nya dalam ayat yang artinya:

”… Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri”(QS.4:36).

Fuqaha dari madzhab Hanafi menetapkan ukuran kewajaran itu dengan ukuran dibawah satu misqal (2,975 gram) emas atau perak. Fuqaha dari madzhab Maliki menetapkannya dengan ukuran tidak lebih dari dua dirham. Madzhab Syafi’i menetapkan pada ketetapan adat kebiasaan (‘urf). Jika adat mengatakan banyak, maka dipandang banyak, sebaliknya jika menurut adat sedikit, maka dipandang sedikit.

Selain menetapkan pemanfaatan emas itu diperbolehkan, fuqaha juga sepakat menetapkan haram hukumnya memakai bejana yang terbuat dari emas dan perak. Seperti yang tertulis dalam kitab fathul qarib:

(فَصْلٌ) وَلاَيَزُوزُاسْتِعْماَلُ اَوَانَىِ الَذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ , وَىَزُوزُاسْتِمَالُ غَيْرِ هِمَامِنَ الاوَانِي.

(fasal). Pemakaian bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak tidak diperbolehkan 1), sedangkan pemakaian bejana-bejana yang lain selain dari keduanya tersebut diperbolehkan 2).

Keterangan: 1). Untuk pemakaian lain (selain makan dan minun) diqiaskan dengan makan dan minum itu sama dengan haram. Keharaman ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan. 2). Karena bejana-bejana tersebut suci. Segala sesuatu pada asalnya adalah diperbolehkan, kecuali ada dalil yang menunjukan keharamannya.

Oleh karena itu tidak dibolehkan seseorang minun dari gelas dan makan dari piring emas dengan alasan hadist Nabi SAW:”Janganlah kamu minum dari bejana emas dan perak, dan janganlah kamu makan dengan piring yang dibuat dari keduanya, karena bejana-bejana itu untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kamu di akhirat”(HR. muttafaq ‘alaih [al bukhori dan muslim]). Diharamkan pula memakai bejana dari emas dan perak atau yang dipoles dengan emas, juga diharamkan memakai jam tangan atau pena, kaca cermin, anak kunci, bingkai-bingkai lukisan, dan alat-alat lain yang dibuat atau dipoles dengan emas.

Akan tetapi menurut madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali, tidak mengapa kalau emas dan perak dijadikan pematri bejana (wadah) yang pecah atau berlobang, karena hal itu termasuk kebutuhan. Jika emas dan perak boleh digunakan untuk pematri bejana yang pecah karena alasan kebutuhan, maka melapisinya dengan keduanya agar tahan dibakar api juga dibolehkan karena kebutuhan. Tetapi jika masih ditemukan benda lain yang dapat digunakan untuk menambal atau melapisi bejana tersebut, maka tidak dibolehkan dengan emas dan perak.

Imam Syafi’I berkata: saya tidak memandang makruh bejana yang terbuat dari batu, besi, tembaga, dan sesuatu yang tidak bernyawa. Adapun emas dan perak saya memandang makruh bagi seseorang yang berwudlu dan meminum dari bejana emas atau perak, namun saya tidak memerintahkannya untuk mengulangi wudlu. Saya tidak berpendapat bahwa air yang diminum dan makanan yang dimakan itu haram, hanya saja perbuatannya itu dikategorikan maksiat.

Jadi, pemanfaatan emas yang diperbolehkan itu jika emas tersebut digunakan untuk perhiasan yang tujuannya untuk mempercantik diri dan memakainya sesuai dengan ukuran kewajaran yang telah ditentukan, yang boleh memakai perhiasan hanya bagi kaum wanita seperti cincin, gelang, kalung, dll. Yang diharamkan oleh syariat islam yaitu pemanfaatan emas untuk membuat bejana atau semacamnya. Diperbolehkan penggunaan emas untuk bejana tersebut jika sangat dibutuhkan dan tidak ada penggantinya selain emas dan perak.



Nama                        : Maylan Nabila

NIM                         : 15.10.1006

Semester                   : II PAI C

Mata Kuliah             : Fiqih I

Dosen Pengampu     : M. Nasrudin M.S.I

E-mail                       : maylannabila22@gmail.com

Baca Juga

Komentar