والسواك مستحب في كل حال الا بعد الزوال للصاءم وهو في ثلاثة مواضع اشد استحبا با : عند تغيرالفم من ازم وغيره وعند القيام من النوم وعند القيام الي الصلاة
Hukum siwak adalah sunnah disetiap keadaan kecuali sesudah matahari tergelincir bagi orang yang berpuasa. Siwak dalam tiga keadaan lebih kuat anjurannya: (1) pada saat bau mulut akibat diam lama atau selainnya, (2) saat bangun tidur, (3) saat hendak menunaikan shalat.
Penjelasan:
Siwak termasuk salah satu kesunnahan wudhu, siwak juga disebutkan untuk sesuatu yang digunakan untuk ukuran bersiwak, seperti kayu arak dan semisalnya. Hukum bersiwak juga bisa menjadi makruh jika digunakan setelah matahari tergelincir orang yang berpuasa baik puasa fardu maupun puasa sunnah, karena Allah sendiri lebih menyukai bau nafas orang yang berpuasa daripada bau orang yang memakai minyak kasturi. Biasanya bau mulut orang yang berpuasa akan muncul ketika setelah dhuhur.
Hukum siwak adalah sunnah dalam setiap keadaan, bukan makruh kecuali sesudah matahari tergelincir bagi orang yang berpuasa. Hukum makruh tersebut akan hilang dengan terbenamnya matahari. Sedangkan imam An-Nawawi berpendapat tidak adanya kemakruhan secara mutlak.
Siwak dalam tiga keadaan lebih kuat anjurannya daripada dalam keadaan yang lain, yaitu:
Pertama, pada saat terjadi perubahan mulut akibat diam yang lama atau tidak makan.
Kedua, saat bangun tidur.
Ketiga, ketika hendak menunaikan shalat, baik fardhu atau sunnah.
Siwak juga sangat dianjurkan di luar ketiga keadaan yang disebutkan diatas, namun hal itu disebutkan dalam kitab-kitab yang lebih luas penjelasannya, seperti membaca Al-Qur’an dan saat gigi menguning.
Disunnahkan untuk meniatkan siwak sebagai perbuatan mengikuti sunnah, memegang dengan tangan kanan, memulai dari sisi kanan, menggosokkan siwak pada langit-langit tenggorokkan secara pelan-pelan pada gusi gigi geraham.
Komentar
Posting Komentar