Penggunaan Emas dan Perak yang Diharamkan dalam Syariat




Islam adalah agama yang langsung diturunkan oleh Alloh SWT. Alloh telah menjelaskan tentang sesuatu yang boleh dilakukan (halal) dan yang tidak diperbolehkan (haram) oleh makhluk-Nya dalam al-Qur’an dan telah diperjelas oleh Rosululloh dalam hadits. Salah satu hal yang diharamkan oleh Alloh SWT adalah penggunaan emas dan perak selain untuk perhiasan kaum perempuan.


Imam syafi’i berpendapat dalam kitabnya yang berjudul al-Umm jilid satu, beliau berkata: “Saya tidak memandang makruh bejana yang terbuat dari batu, besi, tembaga, dan sesuatu yang tidak bersenyawa. Adapun emas dan perak, saya memandang makruh berwudhu bagi yang memakainya. Imam syafi’I berkata: telah diriwayatkan dari Ummu Salamah (istri nabi) bahwa Rosul SAW bersabda: الذ ى يشرب اناء الفضة انما يجر جر بطنه نار جهنم


“orang yang minum dalam (dengan menggunakan bejana) yang terbuat dari perak, sesungguhnya ia menuangkan api Jahannam kedalam perutnya. Sedangkan dalam kitab Syarakh Bulughul Marom karangan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfury dijelaskan hadis.


Dalam kitab fathul Bari, HR. al-Bukhori :IX/5426 dan dalam kitab al-Libas: III/4, asbabul wurud yang diriwayatkan oleh Hudzaifah, sebuah kisah yng diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Akyan berkata, suatu hari kami bersama Hudzaifah bin Yaman di Madain kemudian Hudzaifah meminta air minum, lalu datanglah kepala daerah dengan membawakan minuman dalam sebuah wadah yang terbuat dari perak. Kemudian dia melemparkan bejana itu seraya berkata “aku sampaikan kepada kalian bahwa aku telah melarangnya untuk memberikan minum dari wadah itu karena Rosul telah bersabda lalu beliau menyebutkan hadis, yang berbunyi sebagai berikut:


عن خذيفة بن اليمان رضي الله عنه قال: قالرسوالله (لا تشرب في ا نية الذ هب والفضة ولا تاء كلوافي صحفهما فاءنها لهم في الدنيا ولكم في الاءخرة ) متف عليه.


“diriwayatkan dari Hudzaifah bin Yamani ia berkata, Rosululloh bersabda: Jangan minum dengan gelas terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula makan dengan piring yang terbuat dari keduanya, karena keduanya tersebut untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat. (mutaffaq alaihi).


Pada dewasa ini terdapat ilmuwan yang mengadakan penelitian terhadap penggunaan emas. Hasil penelitian menyatakan bahwa emas dan jenis logam yang lain memiliki radiasi. Karena emas memiliki sifat yang sangat elastis maka radiasinya semakin besar. Jika emas digunakan sebagai perhiasan maka radiasi tersebut akan masuk kedalam sistem peredaran darah. Maka untuk kaum laki-laki sebaiknya tidak memakai emas sebagai perhiasan, sedangkan untuk kaum perempuan tidak terlalu berbahaya karena radiasi yang masuk pada peredaran darah akan keluar bersamaan dengan darah menstruasi.

Baca Juga

Komentar