Perbedaan Hadats dan Najis





Di dunia muslim ini fiqih adalah seperti kamus aturan kehidupan kita, sungguh dalam fiqih itu banyak bab yang sangat mempermudah kehidupan seorang muslim. Layaknya seperti kamus yang setiap kita cari bab apa pun pasti ada.

Ok, pembahasan dalam tulisan saya kali ini adalah tentang perbedaan hadats dan najis berdasarkan kitab Fat-hul Qarib yang diterjemahkan Abu Hazim mubarok dan Drs. H. Imron Abu Amar.

1. Najis
Najis menurut bahasa yaitu sesuatu yang menjijikkan, sedangkan menurut (tinjauan) syara’ najis adalah suatu benda yang haram untuk di makan atau diminum sedikit maupun banyak. Kecuali:
~ Bangkai manusia
~ Bangkai ulat yang terdapat dalam keju dan buah (halal dikonsumsi karena sulit memilahnya)
~ Bangkai hewan yang tidak memiliki darah mengalir yang ketika terjatuh dalam wadah dan mati (tidak banyak dan tidak mengubah keadaan benda cair)
~ Bangkai belalang dan ikan (halal dikonsumsi)
~ Arak yang berubah menjadi cuka dengan syarat tidak dimasuki sesuatu di dalamnya (halal dikonsumsi)
~ Serta dalam keadaan darurat (situasi yang sangat memaksa) diperbolehkan memperoleh atau memakan benda yang najis.


Para pengarang kitab kuning (mushannif) mengemukakan bahwa najis adalah sesuatu yang keluar dari jalan depan (kelamin) dan jalan belakang (dubur), seperti kotoran buang air besar dan kecil, kecuali air mani yang keluar dari manusia dan binatang selain anjing. Selain itu, madzi dan wadi juga termasuk najis, hal ini harus diperhatikan karna mungkin bingung ketika membedakannya dengan mani.

~Madzi yaitu cairan kuning, kental yang keluar pada anak baligh ketika birahi memuncak dan tidak terasa nikmat keluarnya.
~ Wadi yaitu cairan bening kental, keruh yang keluar pada anak baligh ketika setelah buang air kecil ketika kondisi tidak sehat atau setelah membawa beban.

Adapun ketika terkena najis berupa kotoran buang air besar dan kecil hukumnya wajib menyucikannya dengan menghilangkan sifat-sifatnya benda berupa rasanya, warnanya atau baunya.

Najis dibagi menjadi 3 macam yaitu:
~Najis mukhaffafah, yaitu najis yang mencucinya cukup dipercikan air padanya sampai tidak kelihatan bekas najis itu bila dilihat oleh mata. Seperti air kencing anak laki-laki yang belum pernah makan dan minum kecuali air susu ibunya.
~Najis mutawassithah, yaitu najis yang mencucinya cukup dibasuh sekali saja, sampai tidak kelihatan bekas najisnya, baik warnanya, baunya dan sifatnya. Seperti air kencing dan kororan orang, kotoran ayam dan sebagainya.
~ Najis mughalladlah, yaitu najis yang mencucinya sampai 7 kali yang salah satu diantaranya harus dicampuri debu yang suci. Seperti terkena jilatan atau air kencing, kotoran anjing dan babi.


2. Hadats
Hadats merupakan status individu, berbeda dengan najis yang mempunyai sifat bendanya yang harus disucikan dari baunya, rasanya maupun warnanya yang setiap orang dapat menghindari terkena najis. Sedangkan hadats adalah ada pada setiap diri seseorang. Hadats merupakan ketidaksucian karna suci nya hadas menjadi salah satu syarat sahnya sholat. Hadast dibagi menjadi dua:

~Hadats kecil

Hadats kecil yaitu hadats yang dapat disucikan dengan air wudu atau tayamum saja. Tayamum dapat dilakukan apabila ada halangan saja. Contoh hadats kecil yaitu buang air kecil dan besar, serta keluarnya angin dari dubur atau kentut.

~Hadats besar

Hadats besar yaitu hadats yang wajib disucikan dengan mandi besar. Mandi wajib dilakukan dengan meratakan air ke seluruh tubuh. Contoh hadats besar yaitu haid, nifas, junub dan keluarnya air mani.

a Haid yaitu keluarnya darah perempuan melewati farji dengan umur baligh 9 tahun, biasanya dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya 24 jam, yang umumnya 6 sampai 7 hari, dan maksimal 15 hari menurut imam syafi’i.

b. Nifas yaitu keluarnya darah perempuan melalui farji setelah melahirkan, biasanya keluar pada umumnya dalam jangka waktu 40 hari, namun maksimal 60 hari.

c. Junub yaitu keadaan tidak suci ketika seseorang telah melakukan hubungan intim.

d. Keluarnya mani yaitu cairan yang keluar dari kelamin laki-laki dan perempuan.

Baca Juga

Komentar