Perbedaan Syarat Wajib dan Syarat Sah Shalat




Perbedaan Syarat Wajib dan Sah dalam Shalat
Sebagaimana dikatakan oleh Imam Rofi’i, shalat merupakan beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam disertai dengan beberapa syarat yang telah ditentukan. Dari pengertian yang termuat dalam buku terjemah Fathul Qarib tersebut timbul pertanyaan tentang ‘Apa saja syarat yang telah ditentukan tersebut’?
            Dalam buku Fiqih 4 Madzhab karya Imam Pamungkas dan Maman Surahman, dijelaskan perbedaan syarat-syarat shalat menurut empat Imam maadzhab. Menurut Imam Syafi’i syarat shalat terbagi menjadi dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah.
Syarat wajib shalat dan syarat sah shalat, keduanya tentu mempunyai pengertian yang berbeda. Namun masih banyak dari kita belum begitu memahami masing-masing makna dari syarat-syarat tersebut.
            Pengertian kata ‘syarat’ secara bahasa bermakna alamat, sedangkan secara epistemologi ialah sesuatu yang harus (ada atau dilakukan) karena ketiadaannya akan menyebabkan tidak adanya sesuatu. Namun, kebaradaannya tidak mengharuskan ada dan tidak adanya sesuatu. Syarat merupakan hal yang harus dilakukan sebelum melakukan sesuatu.
            Jadi, pengertian dari syarat wajib shalat adalah syarat yang menjadikan seseorang menanggung kewajiban untuk melaksanakan shalat. Seseorang mempunyai kewajiban untuk shalat ketika ia islam, baligh, dan mempunyai akal sehat. Jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, maka ia tidak mempunyai kewajiban untuk shalat. Seperti ketika anak kecil yang belum baligh melakukan shalat, walaupun shalatnya sah, namun ia sebenarnya tidak mempunyai kewajiban untuk shalat.
Sedangkan syarat sah shalat adalah sesatu yang harus dilakukan sebelum shalat agar shalatnya menjadi sah, namun hal tersebut bukan termasuk bagian dari shalat. Ada lima perkara yang menjadi syarat sahnya shalat, yaitu: suci dari najis, meliputi badan, pakaian, dan tempat untuk shalat; menutup aurat; berdiri jika mampu; mengetahui masuknya waktu shalat; dan menghadap qiblat.
Wallahu a’lam.

           

Baca Juga

Komentar

Posting Komentar