Aurat adalah suatu anggota badan yang tidak boleh diperlihatkan oleh laki-laki dan perempuan kepada orang lain. Menutup aurat hukumnya wajib bagi laki-laki maupun perempuan, sebagaimana firman Allah Swt:
قُلْ لِلْمَؤْمِنِيْنَ يَغُّوْامِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْافُرُوْاجَهُمْ, ذَالِكَ اَزْكَى لَهُمْ, اِنَّاللهَ خَبِيْرٌبِمَايَصْنَعُوْنَ(النور:30)
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (Q.S An-Nur: 30)
يَااَيُّهَاالنَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِالْمُؤْمِنِيْنَ يُذْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْهِنَّ, ذَالِكَ اَدْنَى اَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَيُؤْذَيْنِ, وَكَانَ اللهُ غَفُوْرًارَّحِيْمَا (الاحزاب :59)
“Wahai Nabi! katakanlah pada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin,``hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka`` Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Q.S Al-A`raf: 59)
Batasan menutup aurat bagi laki-laki adalah antara pusar dan lutut, sedangkan pusar dan lutut bukan termasuk aurat. Dan batasan menutup aurat bagi perempuan pada laki-laki adalah seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah. Seperti dalam sabda Rasulallah Saw.:
“para wanita yang berpakaian tetapi (pada hakikatnya) telanjang, lenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga dan tiada mencium semerbak harumnya.”(HR. Abu Daud)
Sedangkan muzah adalah semacam kaos kaki yang di pakai saat bepergian jauh dan bahannya terbuat dari kulit ataupun karet yang tahan air. Dan hukum memakai muzah adalah boleh.
Persamaan menutup aurat dan menutup bagi muzah adalah keduanya sama-sama benda yang menutupi aurat baik laki-laki maupun perempuan. Perbedaannya adalah jika menutup aurat itu syari`at dan sifatnya menutup aurat adalah hakekat. Sedangkan menutup bagi muzah karena berguna untuk musafir, agar kakinya terlindungi. Dan daripada susah untuk dicopot maka lebih baik diusapkan saja dengan air.
Jadi, jika niatnya ingin menutup aurat lebih baik memakai benda yang biasa saja seperti kain atau apapun yang dapat dipakai pada saat apapun. Sedangkan jika ingin memakai muzah, lebih baik ketika hendak bepergian dan pada saat memakainya dalam keadan suci. Dan perbedaannya, jika menutup aurat yaitu menutup warna dan bentuk di baliknya, mekipun tidak kedap air. Sedangkan menutup muzah yaitu mentup bersifat kedap air, meskipun tembus pandang.
Komentar
Posting Komentar