Syarat Diperbolehkannya Tayammum






يَآَيُّهَااَلّذِيْنَ امَنُوآاِذَاقُمْتُمْ اِلَى الصَّلَوةِ فَاغسِلُواوُجُوهَكُمْ وَاَيْدِيَكُم اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوابِرُءُوسِكُم وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنْ * وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًافَا طَّهَّرُوا * وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضَى اَوْعَلى سَفَرٍاَوْجَآءَاَحَدٌمِنكُمْ مِنَّ الغَآئِطِ اَوْلمَستُمُ النِّسَآءَفَلَمْ تَجِدُوامَآءًفَتَيَمَّمُمُواصَعِيْدًاطَيِبًافَامْسَحُوابِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْمِنْهُ* مَايُرِيْدُاللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَّلكِنْ يُرِيْدُلِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَه’ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ                                                                                                                                        


“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”. (Al Maidah:6)


[403]. Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.
[404]. Artinya: menyentuh. Menurut jumhur ialah: menyentuh sedang sebagian mufassirin ialah: menyetubuhi.


Jika kita lihat ayat di atas ada beberapa syarat tayamum:

1. Sudah masuk waktu Sholat. Jika sudah masuk waktu shalat maka kita sudah bisa dikatakan terpaksa, Karena waktu itu kita sudah wajib melaksanakan Sholat, akan tetapi jika belum masuk waktu sholat maka kita belum wajib melaksanakan sholat.


2. Sudah berusaha mencari air tetapi tidak ada, dan sudah masuk waktu Shalat. Kita lihat ayat di atas, kita disuruh bertayamum bila tidak ada air sesudah dicari dan kita yakin bahwa memang tidak ada, kecuali orang sakit yang tidak diperbolehkan memakai air.

Menurut hadits Jabir yang berkata: “Kami sedang dalam bepergian lalu seorang dari kami terkena terkena batu sehingga melukai kepalanya; kemudian ia bermimpi (mengeluarkan air mani), maka ia bertanya kepada teman-temannya: “Apakah kamu berpendapat bahwa aku mendapat kemurahan bertayamum?” Dijawab oleh mereka: “Kami tidak berpendapat bahwa kamu mendapat kemurahan, sedang kamu kuasa memakai air”. Maka mandilah ia lalu meninggal dunia. Tatkala kami dating kepada Nabi SAW, kami kabarkan yang demikian itu, maka bersabda Nabi SAW: “Mereka membunuh dia, “Dikutuk Allah mereka” mengapa mereka tidak bertanya sedang merekatidak mengerti? Obat untuk kebodohan adalah bertanya. Sesungguhnya cukup baginya bertayamum”. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Daruquthni).

3. Dengan tanah yang suci dan berdebu.

جُعِلَتْ لِى الاَرْضُ طَيِبَةً وَطَهُورًاوَمَسْجِدًا. متفق عليه

“Telah dijadikan bagiku bumi yang baik, menyucikan dan tempat sujud.” (sepakat ahli hadits)


4. Menghilangkan najis. Ini dilakukan sebelum melakukan tayamum, agar kita bebas dari najis terlebih dahulu.



Baca Juga

Komentar