ARTI DAN MAKNA TEMPAT YANG SUCI UNTUK
SOLAT
Oleh: Ulfiyatun Nasikhah
وأما
المكان فليكن كل ما يماس بدنه طاهرا (ح) وما لا يماس فلا بأس بنجاسته الا ما يحاذي
صدره في السجود ففيه وجهان لانه كالمنسوب إليه) * يجب أن يكون ما يلاقى بدن المصلي
وثيابه من موضع الصلاة طاهرا خلافا لابي حنيفة حيث قال لا يشترط الا طهارة موضع القدمين
وفي رواية طهارة موضع القدمين والجبهة ولا يضر نجاسة ما عداه الا أن يتحرك بحركته
…. ولو صلي علي بساط تحته نجاسة أو على طرف آخر منه نجاسة أو على سرير قوائمه على نجاسة
لم يضر خلافا لابي حنيفة حيث قال ان كان يتحرك ذلك الموضع بحركته لم يجز
Yang dimaksud suci tempat shalatnya adalah setiap tempat
yang bersentuhan dengan badan (juga pakaian) orang shalat, sedang yang tidak
bersentuhan tidak bahaya najisnya kecuali tempat yang sejajar dengan dadanya
saat sujud yang dalam masalah ini terdapat dua pendapat (yang salah satu
pendapatnya menyatakan sujudnya tidak sah) karena tempat tersebut dinisbatkan
juga area shalatnya.
Diwajibkan setiap tempat yang bertemu dengan badan, pakaiannya dalam keadaan suci. Berbeda menurut pendapat Abu Hanifah yang hanya mewajibkan sucinya tempat kedua telapak kakinya meski dalam riwayat lain beliau juga menyaratkan sucinya tempat kedua telapak kakinya dan dahinya dan tidak bahaya najis diselain tempat tersebut kecuali tempat tersebut ikut bergerak saat ia bergerak dalam shalatnya…
Bila seseorang shalat sedang dibawah permadaninya, atau ujung tempat lainnya, atau shalat diatas ranjang yang tiang-tiangnya terdapat najis maka tidak bahaya berbeda dengan pendapat Abu Hanifah bila tempat tersebut ikut bergerak saat ia bergerak dalam shalatnya maka tidak boleh. [ Syarh al-Wajiiz IV/34 ].
TEMPAT YANG BOLEH DAN TIDAK BOLEH
DIGUNAKAN UNTUK SOLAT
dari Abi
Said Al-Khudri radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
bersabda:
الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاًّ لْمَقْبَرَةَ
وَالْحَمَّامَ
“Tanah
semuanya adalah masjid melainkan kuburan dan tempat kamar mandi (WC).”
Syaikhul
Islam rahimahullah berkata: ‘Sanadnya bagus’, Iqtidha As-Shiratal Mustaqim,
hal. 332.
Imam Syafi’i
berkata:
Tidak boleh seseorang mengerjakan sholat di
atas bumi yg terdapat najis, misalnya kuburan, karena pada kuburan itu
bercampur antara daging bangkai serta darah atau apapun yang keluar dari jasad
orang yang meninggal. Sementara kamar mandi adalah tempat kotoran
dimana air kencing mengalir, juga darah serta najis-najis lain.
Imam Syafii berkata:
Adapun padang pasir (tempat yg luas yg tidak pernah dikuburkan sesuatu padanya) apabila suatu kaum menguburkan seseorang yg meninggal dunia akan tetapi kuburan itu tidak di apa apakan, kemudian seseorang sholat disamping kuburan atau di atasnya, maka saya memandang makruh hal itu. Namun saya tidak menyurunya untuk mengulangi sholatnya, karena dapat diketahui bahwa tanah itu suci dan tidak bercampur dengan sesuatu.
Demikian juga apabila dikuburkan padanya dua mayat atau lebih, dan
orang yg sholat tidak mengetahui dg jelas keadaan kuburan itu, maka ia tidak
boleh mengerjakan sholat diatas kuburan itu sampai ia yakin bahwa tempat itu
bukan kuburan.
Yang membuat tanah menjadi najis adalah dua perkara:
Pertama, sesuatu yang tidak bisa dibedakan sedikitpun apabila
bercampur dengan tanah. Kedua, sesuatu yang dapat dibedakan
apabila brcampur dengan tanah.
Yang tidak bercampur dgn tanah dan tidak berbeda dengan tanah, itu
berbeda hukumnya.
Apabila diketahui dg pasti bahwa itu berbentuk tubuh manusia ug bercampur de tanah seperti bangkai, mayat, tulang belulang, urat-urat, walaupun ia tidak berwujud lagi dikarenakan sudah lama bercampur dengan tanah, maka ia tidak suci walaupun air telah dituangkan padanya.
Demikian juga halnya dengan darah, jamban, serta yg semakna dengannya, dimana kalau berdiri sendiri ia adalah bentuk yang berdiri sendiri. Sesuatu yg seperti air, apabila bercampur dengan tanah, maka ia atau bumi akan menghisapnya, misalnya seperti air kencing, khamer (arak), dan lainnya.
Apabila diketahui dg pasti bahwa itu berbentuk tubuh manusia ug bercampur de tanah seperti bangkai, mayat, tulang belulang, urat-urat, walaupun ia tidak berwujud lagi dikarenakan sudah lama bercampur dengan tanah, maka ia tidak suci walaupun air telah dituangkan padanya.
Demikian juga halnya dengan darah, jamban, serta yg semakna dengannya, dimana kalau berdiri sendiri ia adalah bentuk yang berdiri sendiri. Sesuatu yg seperti air, apabila bercampur dengan tanah, maka ia atau bumi akan menghisapnya, misalnya seperti air kencing, khamer (arak), dan lainnya.
Ada beberapa tempat yang dikecualikan untuk
tidak menjalankan shalat ditempat tersebut, sebagaimana yang telah di nash
dalam sebuah hadits riwayat dari Ibnu Umar,
أن النبي صلى الله
عليه وسلم نهى أن يصلي في سبع مواطن: المزبلة، والمجزرة، والمقبرة، وقارعة الطريق،
والحمام، ومعاطن الإبل، وفوق ظهر بيت الله تعالى
Sesungguhnya Rasulullah saw
melarang menunaikan shalat tujuh tempat; tempat pembuangan sampah, tempat
penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah-tengah jalan, di kamar mandi, di
kandang unta dan di atas(bangunan) ka’bah.
Larangan shalat di tujuh tempat ini tentunya
memerlukan alasan, bagaimana tempat-tempat tersebut mendapat larangan dari
syara’, Pertama adalah larangan shalat ditempat pembuangan sampah, tempat
penyembelihan hewan, kamar mandi dan kandang unta dikarenakan terdapat banyak
najisnya; seperti kotoran-kotoran, darah, tempat berkumpulnya para setan yang
bisa mengganggu kekhusyuan dalam shalat dan lain-lain, sehingga tempat tersebut
terkena najis dan menjadi tidak suci. Kedua adalah larangan shalat
ditengah-tengah jalan yang dilalui oleh orang, karena bisa mempersempit jalan
dan mengganggu orang-orang yang sedang lewat. Ketiga larangan shalat di kuburan
agar terhindar dari penyembahan terhadap kuburan. Keempat larangan shalat
diatas ka’bah, karena tidak dapat menghadap ke kiblat, akan tetapi hanya
menghadap sebagiannya saja, karena sebagian yang lain berada dibelakang
punggungnya. Seperti penjelasan dalam kitab subulussalam,
وقيل المقبرة والمجزرة والمزبلة والحمام للنجاسة، وقارعة الطريق قيل لأن
فيه حقا للغير فلا تصح الصلاة فيها واسعة كانت أو ضيقة لعموم النهي، ومواطن الإبل بأنها
مأوى الشياطين، وفوق ظهر بيت الله فإنه إذا لم يستقبل بطلت الصلاة لعدم الشرط لا لكونها
على ظهر الكعبة
Dikatakan bahwa larangan shalat
dikuburan, tempat penyembelihan, tempat pembuangan sampah dan kamar mandi
adalah dikarenakan terdapat najis, untuk shalat ditengah-tengah jalan karena
disitu terdapat hak-hak orang lain(pejalan), maka tidak sah shalat ditempat
tersebut, entah jalan itu luas maupun sempit Karen keumuman hadits, untuk
kandan unta dikarenakan itu adalah tempat berkumpulnya setan, sedangkan untuk
shalat diatas ka’bah dikarenakan tidak terpenuhinya menghadapat kiblat.
Komentar
Posting Komentar