Makna dan Ketentuan Takbiratul Ihram dalam Shalat






Takbiratul ihram adalah ucapan “ اَللّهُ اَكْبَرُ (Allahu Akbar)” atau takbir pertama kali yang dibaca ketika sholat. Takbiratl ihram juga menjadi pembuka dalam sholat yang kita lakukan. Takbiratul ihram itu bukan mengangkat tangannya ketika takbir. Melainkan ucapan takbirnya. Tetapi bukan berarti mengangkat tangan ketika takbiratul ihram dilarang atau tidak diperbolehkan. Bukan begitu. Mengangkat tangan ketika kita takbiratul ihram itu dianjurkan, tetapi tidak diwajibkan.

Takbiratul ihram atau ucapan takbir disebut juga sebagai “Takbir Taharrum” yang artinya takbir yang mengharamkan.[1] Maksudnya bagaimana?

Maksudnya yaitu ketika seseorang sudah melakukan takbiratul ihram atau mengucapkan takbir, maka dia diharamkan melakukan hal-hal yang sebelumnya boleh dia lakukan sebelum dia sholat. Kenapa diharamkan? Karena perbuatan atau hal-hal tersebut akan membatalkan sholat ketika kita melakukannya dalam sholat. Sehingga diharamkan untuk melakukannya. Misalnya sebelum sholat dia sempat bergurau dengan adiknya, maka setelah dia melakukan takbiratul ihram gurauan itu tidak boleh dilanjutkan lagi ketika sedang sholat, seperti sengol-senggolan yang disengaja. Itu tidak boleh. Karena dapat membatalkan sholatnya. Ingat kita sholat itu beribadah kepada Allah, Sang Maha Pencipta. Jadi kita harus khusyu’ dan harus bersungguh-sungguh dalam sholat. Jangan malah dibuat main-main seperti senggol-senggolan. Tidak boleh dan itu tidak baik. Oleh karena itu diharamkan melakukan hal-hal yang dapat membatalkan sholat setelah takbiratul ihram supaya kita khusyu’ dan bisa mengecamkan maknanya dalam sholat, bisa bersungguh-sungguh, sehingga sholat kita akan diterima oleh Allah SWT..


Tetapi jika takbiratul ihram dilakukan berkali-kali diawal memulai sholat dengan niat memulai sholat untuk masing-masing takbir, karena terkadang merasa ragu atau merasa kurang khusyu’ dan akhirnya diulangi lagi untuk memantapkan hati. Bagaimana dengan hal ini?


Maka sholatnya tetap dianggap sah, tetapi pada takbir yang pertama (yang ganjil), dan batal atau keluar dari sholat pada takbir yang kedua (yang genap). Maksudnya bagaimana? Maksudnya begini, takbir pertama tadi dia sudah memulai atau memasuki sholat, terus merasa ragu-ragu dan akhirnya melakukan takbir yang kedua. Maka ketika dia melakukan takbir kedua ini berarti dia keluar dari sholatnya atau sholatnya batal. Sebab niat memulai sholat dengan takbir yang kedua itu, dia sudah memutuskan apa yang sudah diniatkan pada takbir yang pertamanya tadi. Jadi dia harus melakukan takbir yang ketiga untuk memulai sholat. Tetapi kita tidak boleh melakukan hal yang sedemikian secara berulang-ulang setiap akan melakukan sholat. Karena itu tidak baik. Dan alangkah baiknya rasa ragu-ragu atau was-was itu dihilangkan. Karena rasa ragu dan was-was tersebut akan menjadikan kita tidak khusyu’ dalam sholat.


Kita mungkin pernah mengalami suatu kejadian ketika sholat, seharusnya kita niat sholat Ashar tetapi lupa malah kita niat sholat Dhuhur. Setelah takbiratul ihram baru kita teringat. Kemudian kita ulangi lagi sholatnya. Maka niat yang pertama tadi dianggap tidak sah dan takbir yang pertama tadi dianggap sebagai dzikir yang tidak ada pengaruhnya apa-apa. Jadi yang dipakai niat sholat yang kedua. Itu yang dianggap sah.


Karena takbiratul ihram merupakan salah satu rukun dalam sholat, maka takbiratul ihram ini wajib dilakukan baik oleh imam atau makmum pada saat mereka melakukan sholat berjamaah, atau pun bagi seseorang yang melakukan sholat sendirian. Selain itu suara takbir juga wajib dikeraskan sampai terdengar oleh telinga sendiri ketika sholat. Sedangkan untuk mereka yang sholat berjamaah, maka suara takbir imam harus bisa terdengar oleh dirinya dan juga makmum yang ada di belakangnya.


Jika ada seseorang yang tidak mampu berbicara (cacat) dan dia tidak mampu mengucapkan takbiratul ihram dalam bahasa Arab, maka dia boleh menggunakan terjemahannya dengan bahasa apa pun yang ia bisa atau dikehendaki tetapi dia harus tahu bahwa tidak boleh menyebut yang lain. Maksudnya sebutan yang lain itu artinya harus sama dengan arti dari pada kata: “Allahu Akbar” dan tidak boleh artinya menyimpang dari kata “Allahu Akbar”. Karena itu akan merubah arti dan maknanya.


Al-Mutawalli juga berpendapat yang lalu dipegangi oleh Ulama’ lain: Sebelum takbiratul ihram serta mengangkat tangannya, seyogyanya agar melihat ke tempat bersujud, merundukkan kepalanya lalu mengangkatnya kembali.[2]


Karena hukumnya sunnah ketika mengangkat tangan, maka jika ada seseorang yang salah satu tangannya sakit dan tidak bisa mengangkat kedua-duanya, diperbolehkan untuk mengangkat satu tangan yang tidak sakit itu. Lalu harus bagaimana keadaan telapak tangan kita ketika kita mengangkat tangan? Apakah hanya sekedar mengangkat tangan saja ketika takbiratul ihram?


Tidak hanya sekedar mengangkat tangan saja. Tetapi kita juga perlu memerhatikan bagaimana seharusnya keadaan telapak tangan kita ketika kita melakukan takbiratul ihram. Ketika kita mengangkat tangan ketika itu, maka telapak tangan kita harus terbuka dan tidak boleh menggengam. Kalau menggenggam maka makruh hukumnya. Bagaimana posisinya? Yaitu telapak tangan kita diangkat setinggi sejajar pundak kita. Kemudian ujung jari sejajar dengan penthil (putik) daun telinga.[3] Cara seperti ini disunnahkan karena Ittiba’ Rasul. Kemudian setelah mengangkat tangan ketika takbiratul ihram lalu kita bersedakep, maka itu juga disunnahkan dengan cara pergelangan tangan kanan dipegangi oleh pergelangan tangan kiri. Jadi ketika kita melakukan kesunnahan-kesunnahan itu dalam shalat, maka kita akan mendapatkan pahala. Tetapi untuk orang-orang yang sakit dan tidak bisa mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, maka tidak apa-apa. Karena itu tidak wajib.



Nama : Khasna Usti Fadah
Kelas : Semester 2 PAI B
NIM : 15.10.969
Tugas : Fiqih
Dosen : M. Nasrudin, SHI, MH.



[1] Aliy As’ad, dan dibimbing oleh Moh. Tolchah Mansoer, Terjemahan: Fathul Mu’in 1, (Kudus: MENARA, 1979), hlm. 114.
[2]Aliy As’ad, dan dibimbing oleh Moh. Tolchah Mansoer, Terjemahan: Fathul Mu’in 1, (Kudus: MENARA, 1979), hlm.119.
[3]Ibid....hlm. 119.

Baca Juga

Komentar