Posisi Niat dalam Mandi menurut Fikih






Terkadang sebagian orang menyepelekan bab mandi besar ini. Mandi jinabad ini dilakukan ketika kita mengalami mimpi basah,haid,nifas dan hubungan suami istri diwajibkan untuk mandi besar atau jinabat. Namun tidak seperti mandi biassanya mandi wajib harus di perhatikan niat dan tata caranya. Niat mandi wajib sama dengan niat-niat dengan ibadah-ibadah yang lainnya yaitu di dalam hati. 

Pengertian niat itu sendiri adalah keinginan dan tujuan (al-Qashdi). Niat adalah tujuan terhadap sesuatu,menurut hatinya dan menuntun untuk ditindak lanjuti. Niat berfungsi untuk membedakan antara amalan ibadah dan amalan adat atau kebiasaan.,untuk membedakan kualitas sebagian ibadah dengan ibadah lainnya. Dasar hukum niat terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist. Allah berfirman “padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya meyembah Allah dengan memuliakan ketaatan agama dengan jalan yang lurus..”(QS.98.5).

Waktu atau letak niat dalam taharah atau bersuci,di kalangan ulama ada beberapa pendapat, pertama golongan yang berpendapat bahwa wajib mengiringi niat pada awal bersuci. Hal ini diungkapkan oleh kebanyakan kalangan syafi’i dan Maliki bahwa wajib mengirirngi niat pada permulaan kewajiban thaharah termasuk juga waktu kita melaksanakan mandi besar atau mandi wajib. Sedangkan pendapat lain mengatakan bahwa berniat pada saat yang di sunnahkan dan senantiasa menyertainya hingga permulaan yang diwajibkan.


Ibnu Arabi menjelaskan dalil tentang penyertaan bahwa objek niat mesti bersamaan pada permulaan ibadah. Pendapat golongan yang lain wajib mendahulukan niat dalam bertaharah. Pendapatnya bahwa karena disyaratkan niat baginya,di ibaratkan eksistensi niat meliputi semuanya. Jika didapati sesuatu kewajiban thaharah sebelum niat maka tidak bernilai. artinya jika kita melakukan ibadah tanpa didasari atau di mulai dengan niat maka ibadah kita di anggap tidak bernilai.

Mereka yang mewajibkan untuk mendahulukan niat,membaginya menjadi dua bagian.

a. Ibnu Qudamah berkata bahwa di bolehkan mendahulukan niat thaharah pada waktu sedikit atau sempit sebagaimana pendapat kita dalam halsalat.jika waktu pembatasannya panjang maka tidak boleh dilakukan hal demikian.

b. Abu Muhammad Ibnu Hazm bahwa niat bukan bagian dari wudhlu dan tidak pada yang selainnya dari suatu perbuatan kecuali sebelum memulai mandi,wudhu atau setiap perbuatan yang berhubungan dengan awalnya. Tidak berubah apakah diantar waktunya masih banyak atau sedikit.

Tidak ada perbedaan ulama yang berwudhu atau mandi. Jika berniat menghilangkan hadast maka hal tersebut sudah layak. Namun,jika orang yang bersuci terdapat hadast yang tetap seperti tidak dapat menahan kencing,maka dalam mazhab Syafi’i dan hambali tidak layak,karena hadast mereka tidak hilan. Dan yang menashkan hal demikian kebanyakan madzhab Syafi’i dan hambali. Menurut mereka berniat guna di bolehkannya shalat dan melakukan ibadah ibadah yang lainnya.

Sumber; Dr. Umar Sulaiman Al-Asyqar . fiqih Niat

Nama : Anisatun Nikmah
Nim : 15.10.997
Kelas : PAI C


Baca Juga

Komentar