Dua Adzan dalam Shalat Jum’at















Adzan merupakan panggilan atau tandabawa sudah masukya waktu untuk melakukan ibadah shalat. Hukum mengumandangkan adzan adalah sunnah. Berbeda dengan adzan shalat fardhu biasa, adzan shalat jum’at dilakukan dua kali.

Tujuan dari adanya adzan dua kali pada shalat jum’at adalah untuk memanggil(mengingatkan) bagi kaum laki-laki untuk melakukan shalat jum’at secara berjamaah. Adzan pertama dikumandangkan sebelum khatib naik keatas mimbar. Sedangkan adzan kedua dikumanangkan ketika khatib naik keatas mimbar.

Adzan dua kali ini tidak serta merta dikumandangkan berturut-turut. Melainkan dilakukan dengan jeda waktu. Tujuannya agar para jamaah bisa melakukan shalat sunnah. Hal ni sama dengan adzan yang dikumandangkan pada waktu subuh dilakukan pertama yakni sebelum munculnya fajar. Dan adzan kedua dilakukan(dikumandangkan) setelah fajar muncul.

Adzan yang dilakukan dua kali belum ada pada zaman Nabi Muhammad SAW, sahabat Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Tetapi pada zaman Utsman bin Affan-lah dua adzan mulai dikumandangkan. Apa yang dilakukan oleh sahabat Utsman tidak ditentang oleh sahabat-sahabat yang lain. Jadi adzan dua kali memiliki landasan yang kuat. Karena ini merupakan berasal dari sahabat Nabi Muhammah SAW.


Hukum adzan dua kali pada waktu shalat jum’at adalah sunnah. Apabila yang pertama lupa tidak dikumandangkan maka tidak membatalkan shalat jum’at. Tetapi, lebih utama kumandang adzan yang kedua. Karena adzan yang kedua menunjukkan bahwa sudah masuknya waktu untuk melakukan ibadah shalat jum’at.


Nama : Dewi Khannah
NIM :15.10.960
Mata Kuliah : Fiqih I
Dosen Pengampu : M. Nasrudin, SHI, MH
Semester 2, kelas PAI B

Baca Juga

Komentar