hal yang mewajibkan mandi

Beberapa kejadian yang mewajibkan mandi

      Hal-hal yang mewajibkan mandi ada enam dan di bagi menjadi dua yaitu tiga untuk laki-laki dan tiga untuk perempuan. Tiga hal yang mewajibkan mandi untuk laki-laki yaitu bersetubuh yaitu bertemunya dua khitan antara perempuan dan laki-laki. Adapun dalam kitab sunan tirmidzi di jelaskan tentang bertemunya dua khitan. Hadisnya sebagai berikut.
      Hadis nomer 108. Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Al Walid bin Muslim menceritakan kepada kami dari Al Auza'i, dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya, dari Aisyah, ia berkata, "Apabila khitan bertemu khitan (kemaluan laki-laki bertemu kemaluan perempuan/bersetubuh), maka wajib mandi. Aku melakukannya bersama Rasulullah SA W, maka kami mandi. " Shahih: Ibnu Majah dan Shahih Muslim
Abu Isa berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Abu Hurairah, Abdullah bin Amr, dan Rafi'bin Khadij."
keluarnya mani yaitu di sebabkan jima’ atau tidur dengan rasa syahwat. Dalam hadis sunan tirmidzi dijelaskan pada nomer 116. Hannad menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Ibrahim, dari Hammam bin Al Harits, dia berkata, "Ada seorang tamu yang datang kepada Aisyah, lalu memerintahkan untuk memberinya selimut kuning, lalu ia tidur didalamnya. Kemudian ia bermimpi (dalam tidurnya) namun ia malu untuk mengembalikan selimut itu padanya, karena terdapat bekas mimpi basah (mani). Lalu ia mencelupkannya ke dalam air, dan mengembalikannya. Aisyah berkata, 'Mengapa dia merusak kain kami?' Sebenarnya dia cukup menggosoknya dengan jari. Aku pernah menggosoknya dengan jari-jariku dari kain Rasulullah SAW'." Shahih: Ibnu Majah dan Shahih Muslim.
 Dan mati yaitu kecuali mati syahid, selain itu di wajibkan mandi. Dalam kitab sunan turmudzi dijelaskan pada hadis nomer 993. Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Al Mukhtar memberitahukan kepada kami dari Suhail bin Abu Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Setelah memandikannya maka ia harns mandi dan setelah membawanya maka ia harns wudhu, yakni memandikan mayit. " Shahih'. Ibnu Majah
Tiga hal yang mewajibkan mandi bagi perempuan ada tiga yaitu haid yaitu darah yang keluar dari perempuan yang berumur sembilan tahun. Dalam hal ini hadis sunan turmudzi menjelaskan pada hadis yang ke 128. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abu Amir Al Aqadi menceritakan kepada kami, Zuhair bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dari Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah, dari pamannya -Imran bin Thalhah- dari ibunya -Hamnah binti Jahsy- ia berkata, "Aku banyak mengeluarkan darah istihadhah. Lalu aku datang kepada Nabi SAW untuk meminta fatwa dan memberitahukan beliau SAW. Aku mendapatkan beliau sedang di rumah saudara perempuanku, Zainab binti Jahsy, lalu aku berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku banyak mengeluarkan darah istihadhah. Apakahyang engkau perintahkan kepadaku tentang hal ini? Sungguh aku tidak bisa melakukan puasa dan shalat?' Beliau bersabda, Aku menyifatkan kapas untukmu. Sesungguhnya kapas bisa menghilangkan darah'. Aku berkata, 'Darah itu lebih banyak dari yang demikian'. Beliau bersabda, 'Ambillah kain'. Aku berkata, 'Itu (darah) lebih banyak dari yang demikian itu. (Darah itu) benar-benar mengalir'. Lalu Nabi SAW bersabda, 'Aku akan memerintahkanmu dengan dua perintah. Mana diantara keduanya yang kamu lakukan maka hal itu cukup bagimu. Jika kamu kuat atas keduanya, maka kamu lebih mengetahui'. Lalu beliau bersabda, 'Istihadhah adalah gerakan atau dorongan dari syetan, maka berhaidlah kamu enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah. Kemudian mandilah kamu. Apabila kamu melihat bahwa kamu telah bersih dan kamu menganggapnya, suci maka shalatlah selama dua puluh malam atau dua puluh tiga siang dan malamnya. Puasa dan shalatlah kamu, maka hal itu cukup bagimu. Demikianlah, maka lakukanlah sebagaimana wanita haid dan bersuci untuk waktu-waktu haid dan suci mereka. Jika kamu kuat mengakhirkan Maghrib dan menyegerakan Isya' kemudian kamu mandi dan menjamak antara dua shalat, maka kerjakanlah. Kamu mandi diwaktu Subuh lalu mengerjakan shalat. Demikianlah maka lakukanlah, dan puasalah jika kamu kuat melakukannya.' Rasulullah SAW bersabda, 'Itulah dua hal yang paling ku kagumi'. " Hasan: IbnuMajah
Nifas adalah darah yang keluar yang bersamaan dengan keluarnya bayi. Adapun hadisnya dalam Sunan Tirmidzi  dijelaskan pada hadis nomer 868: Telah menceritakan kepada kami Ziyad bin Ayyub, telah menceritakan kepada kami Marwan bin Syuja' Al Jazari dari Khushaif dari Ikrimah, Mujahid dan 'Atha` dari Ibnu Abbas –dia memarfu'kannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa wanita yang nifas dan haidl hendaknya mandi lalu berihram kemudian melaksanakan seluruh manasik semuanya kecuali thawaf di Baitullah hingga suci. Abu 'Isa berkata; "Hadits ini merupakan hadits hasan gharib melalui sanad ini."
Wiladah adalah darah yang keluar setelah melahirkan anak. Setelah darah tidak mulai mengalir lagi maka di wajibkan mandi dalam qoul atau pendapat yang shohih.

Ada pun qoul atau pendapat yang mengatakan bahwa orang kafir yang masuk islam di wajibkan mandi. Dan ada yang mengatakan tidak wajib mandi.  

Baca Juga

Komentar