Beberapa kejadian yang mewajibkan
mandi
Hal-hal yang mewajibkan mandi ada enam
dan di bagi menjadi dua yaitu tiga untuk laki-laki dan tiga untuk perempuan.
Tiga hal yang mewajibkan mandi untuk laki-laki yaitu bersetubuh yaitu
bertemunya dua khitan antara perempuan dan laki-laki. Adapun dalam kitab sunan
tirmidzi di jelaskan tentang bertemunya dua khitan. Hadisnya sebagai berikut.
Hadis nomer 108. Abu Musa Muhammad bin Al
Mutsanna menceritakan kepada kami, Al Walid bin Muslim menceritakan kepada kami
dari Al Auza'i, dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya, dari Aisyah, ia
berkata, "Apabila khitan bertemu khitan (kemaluan laki-laki bertemu
kemaluan perempuan/bersetubuh), maka wajib mandi. Aku melakukannya bersama
Rasulullah SA W, maka kami mandi. " Shahih: Ibnu Majah dan Shahih Muslim
Abu Isa berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Abu
Hurairah, Abdullah bin Amr, dan Rafi'bin Khadij."
keluarnya mani yaitu di sebabkan
jima’ atau tidur dengan rasa syahwat. Dalam hadis sunan tirmidzi dijelaskan
pada nomer 116. Hannad menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah menceritakan
kepada kami dari Al A'masy, dari Ibrahim, dari Hammam bin Al Harits, dia
berkata, "Ada seorang tamu yang datang kepada Aisyah, lalu
memerintahkan untuk memberinya selimut kuning, lalu ia tidur didalamnya.
Kemudian ia bermimpi (dalam tidurnya) namun ia malu untuk mengembalikan selimut
itu padanya, karena terdapat bekas mimpi basah (mani). Lalu ia mencelupkannya
ke dalam air, dan mengembalikannya. Aisyah berkata, 'Mengapa
dia merusak kain kami?' Sebenarnya dia cukup menggosoknya dengan jari. Aku
pernah menggosoknya dengan jari-jariku dari kain Rasulullah SAW'." Shahih: Ibnu Majah dan
Shahih Muslim.
Dan mati yaitu kecuali mati syahid, selain itu
di wajibkan mandi. Dalam kitab sunan turmudzi dijelaskan pada hadis nomer 993. Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib menceritakan
kepada kami, Abdul Aziz bin Al Mukhtar memberitahukan kepada kami dari Suhail
bin Abu Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau
bersabda, "Setelah memandikannya maka ia harns mandi dan setelah
membawanya maka ia harns wudhu, yakni memandikan mayit. " Shahih'.
Ibnu Majah
Tiga hal yang mewajibkan mandi bagi
perempuan ada tiga yaitu haid yaitu darah yang keluar dari perempuan yang
berumur sembilan tahun. Dalam hal ini hadis sunan turmudzi menjelaskan pada
hadis yang ke 128. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abu Amir Al
Aqadi menceritakan kepada kami, Zuhair bin Muhammad menceritakan kepada kami
dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dari Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah,
dari pamannya -Imran bin Thalhah- dari ibunya -Hamnah binti Jahsy- ia berkata,
"Aku banyak mengeluarkan darah istihadhah. Lalu aku datang kepada Nabi
SAW untuk meminta fatwa dan memberitahukan beliau SAW. Aku mendapatkan beliau
sedang di rumah saudara perempuanku, Zainab binti Jahsy, lalu aku berkata,
'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku banyak mengeluarkan darah istihadhah. Apakahyang
engkau perintahkan kepadaku tentang hal ini? Sungguh aku tidak bisa melakukan
puasa dan shalat?' Beliau bersabda, Aku menyifatkan kapas untukmu.
Sesungguhnya kapas bisa menghilangkan darah'. Aku berkata, 'Darah itu lebih
banyak dari yang demikian'. Beliau bersabda, 'Ambillah kain'. Aku
berkata, 'Itu (darah) lebih banyak dari yang demikian itu. (Darah itu)
benar-benar mengalir'. Lalu Nabi SAW bersabda, 'Aku akan memerintahkanmu
dengan dua perintah. Mana diantara keduanya yang kamu lakukan maka hal itu
cukup bagimu. Jika kamu kuat atas keduanya, maka kamu lebih mengetahui'. Lalu
beliau bersabda, 'Istihadhah adalah gerakan atau dorongan dari syetan, maka
berhaidlah kamu enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah. Kemudian mandilah
kamu. Apabila kamu melihat bahwa kamu telah bersih dan kamu menganggapnya, suci
maka shalatlah selama dua puluh malam atau dua puluh tiga siang dan malamnya.
Puasa dan shalatlah kamu, maka hal itu cukup bagimu. Demikianlah, maka
lakukanlah sebagaimana wanita haid dan bersuci untuk waktu-waktu haid dan suci
mereka. Jika kamu kuat mengakhirkan Maghrib dan menyegerakan Isya' kemudian
kamu mandi dan menjamak antara dua shalat, maka kerjakanlah. Kamu mandi diwaktu
Subuh lalu mengerjakan shalat. Demikianlah maka lakukanlah, dan puasalah jika
kamu kuat melakukannya.' Rasulullah SAW bersabda, 'Itulah dua hal yang
paling ku kagumi'. " Hasan: IbnuMajah
Nifas adalah darah yang keluar yang bersamaan dengan keluarnya bayi.
Adapun hadisnya dalam Sunan
Tirmidzi dijelaskan pada hadis nomer 868:
Telah menceritakan kepada kami Ziyad bin Ayyub, telah menceritakan kepada kami
Marwan bin Syuja' Al Jazari dari Khushaif dari Ikrimah, Mujahid dan 'Atha` dari
Ibnu Abbas –dia memarfu'kannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,
bahwa wanita yang nifas dan haidl hendaknya mandi lalu berihram kemudian
melaksanakan seluruh manasik semuanya kecuali thawaf di Baitullah hingga suci.
Abu 'Isa berkata; "Hadits ini merupakan hadits hasan gharib melalui sanad
ini."
Wiladah adalah
darah yang keluar setelah melahirkan anak. Setelah darah tidak mulai mengalir
lagi maka di wajibkan mandi dalam qoul atau pendapat yang shohih.
Ada pun qoul atau
pendapat yang mengatakan bahwa orang kafir yang masuk islam di wajibkan mandi.
Dan ada yang mengatakan tidak wajib mandi.
Komentar
Posting Komentar